Hidup itu seperti mengayuh sepeda. untk menjaga keseimbangan, kamu harus terus bergerak. Albert Einstein
Isra’ Mi’raj adalah bukti kekuasaan Allah dan kemuliaan Nabi Muhammad SAW Terjadi saat Nabi mengalami masa sulit → pelajaran tentang kesabaran Inti peristiwa: perintah salat lima waktu Salat adalah pondasi iman dan akhlak Mengajarkan iman, disiplin, dan tanggung jawab Harus diwujudkan dalam perubahan sikap dan perilaku, bukan hanya peringatan
Digitalisasi layanan keagamaan merupakan salah satu agenda prioritas Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berbasis data. Salah satu sektor yang membutuhkan perhatian serius adalah pengelolaan dan pencatatan wakaf, mengingat wakaf memiliki dimensi ibadah sekaligus fungsi sosial-ekonomi yang strategis bagi umat.
Ketika jarum jam mendekati tengah malam dan langit di banyak kota bersiap dihiasi kembang api, Banda Aceh justru tenggelam dalam keheningan yang sering memancing tanda tanya: mengapa tidak ikut merayakan tahun baru? Di tengah anggapan bahwa sunyi identik dengan keterbatasan, Aceh menghadirkan pilihan yang berbeda, bukan menolak kegembiraan, tetapi mengajukan makna. Di balik larangan perayaan malam tahun baru tersimpan pesan tentang identitas, disiplin, dan ajakan untuk berhenti sejenak, bercermin, lalu memperbaiki arah hidup. Dari sini, malam tanpa petasan justru menjadi pintu masuk untuk membahas hal yang lebih mendasar. Bagaimana Aceh memaknai pergantian tahun?
Di penghujung tahun 2025 ini, saat kita menatap kalender untuk terakhir kalinya sebelum berganti tahun, jarang kita sadari bahwa tanggal yang kita lihat adalah hasil perjalanan panjang sejarah. Kalender yang kita pakai hari ini lahir dari upaya manusia sejak zaman Romawi untuk menyesuaikan hitungan waktu dengan peredaran Matahari dan pergantian musim. Kesalahan kecil hanya beberapa menit per tahun pernah membuat tanggal dan musim bergeser jauh, hingga akhirnya diperbaiki lewat kalender Gregorian. Maka, pergantian tahun malam ini bukan sekadar angka yang berubah, tetapi penanda ketepatan waktu yang diwariskan dari ilmu, pengamatan langit, dan sejarah panjang peradaban manusia.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu program prioritas yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama. Kegiatan ini telah diatur dalam Peraturan Menag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama bekerja di KUA Kecamatan Salang, kegiatan bimwin ini masih tergolong konvensional dan belum memiliki pegangan bagi calon pengantin untuk belajar mandiri setelah kegiatan selesai. Maka dari itu, pada kegiatan aktualisasi sebelumnya, penulis mengajukan gagasan kreatif berupa penyusunan booklet digital interaktif yang berbasis QR Code sebagai solusi bagi isu tersebut. Gagasan ini diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalisasikan kegiatan Bimwin di KUA Kecamatan Salang.
Tulisan ini menjelaskan bahwa Al-Qur’an disebut اَسْفَارًا karena ia adalah kitab yang membuka. Melalui perumpamaan dalam QS. Al-Jumu‘ah: 5, Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak sekadar memikul kitab tanpa memahami dan mengamalkannya. Akar kata asfār bermakna keterbukaan, sebagaimana perjalanan (safar), waktu Subuh (asfara), dan wajah-wajah yang berseri (musfirah), yang semuanya menggambarkan tersingkapnya cahaya. Al-Qur’an membuka pintu kebaikan dan rahmat, mengantarkan pembacanya menuju tingkatan surga, melunakkan hati yang tertutup, serta menjernihkan pikiran sehingga mudah menerima kebenaran. Pada akhirnya, kedekatan dengan Al-Qur’an menentukan sejauh mana hidup menjadi lapang dan terang—karena ketika kitab itu dibuka, hati dan jalan hidup pun ikut terbuka.
KUA Kecamatan Salang mulai menerapkan pengarsipan akta nikah berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inovasi ini mempermudah pencarian data, menjaga keamanan arsip, serta mendukung transformasi layanan Kementerian Agama yang lebih profesional dan akuntabel.
Semua penyebab yang dapat menyebabkan nusyuz pada istri menjadi gugur, apabila suami istri bermesraan kembali. Maksudnya adalah nafkahnya seorang istri yang sebelumnya gugur karena nusyuz, wajib diberikan kembali oleh suaminya apabila mereka bermesraan kembali, walaupun sebelumnya istrinya nusyuz
""
Tidak ditemukan hasil untuk ""