Ketika Nama Jadi Penghalang: Pentingnya Penamaan Produk untuk Lolos Sertifikat Halal
Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Simeulue
Ringkasan
"Penamaan produk memiliki peran penting dalam proses sertifikasi halal karena dapat memengaruhi diterima atau ditolaknya permohonan. Nama yang mengandung unsur haram, vulgar, atau menyesatkan dapat menimbulkan keraguan auditor dan menghambat proses sertifikasi. Oleh karena itu, penamaan produk harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak menggunakan nama alkohol, hewan haram, istilah yang bertentangan dengan akidah, mengarah pada kemaksiatan, atau berkonotasi vulgar. Regulasi halal menekankan bahwa nama produk harus jelas dan tidak menimbulkan persepsi salah agar tidak menyesatkan konsumen serta mempermudah proses verifikasi kehalalan"
Penamaan produk sering kali dianggap sebagai aspek kreatif semata, namun dalam proses sertifikasi halal, nama produk dapat menjadi faktor penentu diterima atau ditolaknya permohonan. Banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa penggunaan nama yang mengandung unsur yang dianggap haram, vulgar, atau menimbulkan kesan negatif dapat memicu penolakan dalam proses sertifikasi halal. Nama produk yang mengarah pada istilah alkohol, hewan haram, atau bahan yang tidak sesuai dengan akidah islam dapat menimbulkan keraguan bagi auditor maupun pihak LPH, sehingga proses sertifikasi menjadi terhambat bahkan gagal. Adapun kriteria dalam penamaan produk halal adalah sebagai berikut:
- Tidak menggunakan nama minuman beralkohol: rootbeer, es rasa rhum
- Tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya: beef bacon, hot dog, corn dog
- Tidak bertentangan dengan akidah islam
- Tidak mengarah pada hal yang menimbulkan kekufuran/kemaksiatan: mie setan, es pocong, jus siluman
- Tidak menggunakan kata berkonotasi erotis, vulgar, dan porno: keripik janda genit
Dalam regulasi sertifikasi halal, penamaan produk bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada konsumen sekaligus memastikan tidak terjadi unsur penyesatan. Karena itu, nama yang ambigu, meniru istilah produk non-halal, atau menggunakan kata-kata yang dapat memancing persepsi salah akan ditinjau secara ketat. Auditor akan mempertimbangkan apakah nama tersebut berpotensi menimbulkan asumsi negatif atau menggiring opini publik bahwa produk mengandung unsur yang tidak sesuai dengan syarat halal, meskipun secara bahan dan proses sebenarnya aman.
Lampiran & Referensi
Unduh Dokumen Asli
Klik untuk membuka atau mengunduh