Kesetaraan Dalam Rumah Tangga (Studi Kesetaraan Gender Dalam Islam)
Penghulu pada Kantor Urusan Agama Simeulue Tengah Kabupaten Simeulue
Ringkasan
"Islam sebagai agama yang mengedepankan asas rahmatan lil ‘alamin, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada perempuan. Ini berbeda dengan agama dan tradisi umat dahulu yang cenderung menganggap perempuan sebagai komoditas barang yang tak terlalu berarti. Salah satu bukti konkret akan hal itu adalah penempatan perempuan pada posisi yang sama dengan lelaki dalam rumah tangga. Artinya keduanya berjalan seirama secara setara dalam membina keluarga yang sakinah. Kesetaraan gender sejatinya adalah menjawab kebutuhan spesifik laki-laki dan perempuan secara berimbang. Tidak mencoba untuk mendikotomikan peran berdasarkan pelabelan jenis kelamin. Harus ada advokasi yang lebih konstruktif terhadap pusaran-pusaran pengaruh sosial, termasuk dalam pengajaran nilai-nilai keagamaan yang objektif dan moderat."
A. LATAR BELAKANG
Al-Qur’an dan sunnah sebagai pedoman hidup bagi muslim mengandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, kemerdekaan dan sebagainya. Berkaitan dengan nilai kesetaraan dan keadilan, Islam tidak pernah menolerir adanya perbedaan dan diskriminasi terhadap semua umat manusia.
Konsep kesetaraan dalam rumah tangga menjadi perbincangan yang menarik seiring dengan munculnya paham feminis yang menuntut persamaan antara laki-laki dan perempuan di segala aspek. Pembicaraan mengenai kodrat perempuan pun mewarnai perdebatan ini.
Tidak ada satu pembahasan yang luput dari al-Quran dan sunnah. Kesetaraan yang jadi perdebatan ini pun dapat kita temui jawabannya. Dalam tulisan ringkas ini akan dibahas mengenai kesetaraan dan kemitraan dalam rumah tangga dari berbagai perspektif dan menganalisis fenomena aktual dalam kehidupan keluarga terkait dengan hal ini.
B. PEMBAHASAN
Kehidupan dalam rumah tangga yang diarungi oleh suami dan istri tentu tidak lepas dari hak dan kewajiban masing-masing. Ada hal- hal yang memang menjadi kewajiban dan hak bersama, namun ada pula kewajiban yang hanya dibebankan pada salah satu saja. Sebagai contoh dalam pasal 34 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan mengenai kewajiban suami istri.
Dalam pasal ini jelas ada pembedaan antara hak dan kewajiban suami istri. Seorang suami bisa digugat oleh istrinya dengan alasan tidak memenuhi nafkah istri. Tentu hal ini tidak bisa dijadikan alasan bagi suami untuk menggugat istrinya, karena pemberian nafkah merupakan kewajiban suami semata.
Dengan adanya perbedaan hak dan kewajiban antara suami istri, maka akan timbul satu pertanyaan ketika membahas mengenai kesetaraan dan kemitraan dalam rumah tangga. Apakah kesetaraan yang dimaksud adalah persamaan hak dan kewajiban antara suami istri secara keseluruhan..?
1. Kemitraan dan Kesetaraan Suami dan Istri dalam Berbagai Perspektif
a. Posisi Perempuan Pra Islam
Sebelum datangnya Islam, perempuan secara umum tidak dipandang keberadaannya dalam berbagai aspek di seluruh dunia. Dibutuhkan berabad-abad bagi perempuan untuk memperoleh hak-haknya, meskipun hanya dalam teori saja, bukan praktek kehidupan secara nyata. Pada masa ini perempuan cenderung diperlakukan sebagai barang yang bisa berpindah tangan.
Ada beberapa perbedaan mencolok terkait dengan perlakuan terhadap perempuan pada masa pra dan pasca Islam, di antaranya:
Pra Islam Vs. Pasca Islam
~ Perempuan adalah manusia yang tidak dikenal dalam UU karena dianggap bukan makhluk hukum sehingga tidak diatur dalam perundang-undangan. Pasca Islam: Perempuan dilindungi hak-haknya oleh al-Qur’an dan sunnah.
~Perempuan dianggap sebagai harta sehingga dapat diperlakukan sesuka hati oleh suami sebagai pemiliknya. Pasca Islam: Perempuan memiliki kebebasan dalam rumah tangga termasuk dalam menentukan pasangan hidup.
~Perempuan tidak memiliki hak cerai sehingga harus menerima apapun perlakuan dari suaminya tanpa bisa melepaskan diri dari ikatan perkawinan yang menyiksanya. Pasca Islam: Perempuan juga memiliki hak untuk mengajukan cerai/fasah apabila memang ada alasan yang dibenarkan oleh agama.
~Perempuan tidak memiliki hak waris, malah merupakan properti yang diwariskan. Pasca Islam: Perempuan memiliki hak waris dan hak untuk memiliki harta, baik yang diperoleh dari warisan maupun mahar.
~Perempuan tidak memiliki hak untuk membelanjakan harta. Pasca Islam: Perempuan berhak terhadap harta yang ia miliki.
~Perempuan tidak berhak mengasuh anaknya, karena anak dianggap milik keluarga laki-laki. Pasca Islam: Perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki hak hadhanah terhadap anak mereka.
~Penguburan bayi perempuan, karena dianggap sebagai aib keluarga. Pasca Islam: Perempuan sama halnya dengan laki-laki memiliki hak yang sama untuk hidup.
Inilah beberapa hal yang memperlihatkan perbedaan perlakuan terhadap perempuan pada masa pra dan pasca Islam. Namun dewasa ini, kondisi ini terkadang masih bisa ditemui. Sebagai contoh di beberapa negara di Asia Selatan, kelahiran anak laki-laki dianggap lebih terhormat dari pada anak perempuan.
b. Kemitraan Antara Suami Istri dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang
Pada dasarnya konsep hubungan suami dan istri yang ideal menurut islam adalah konsep kemitra-sejajaran atau hubungan yang setara. Sebagaimana yang disebutkan Allah dalam firman-Nya:
هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ
Artinya: ….. mereka (perempuan) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka (perempuan). (QS. Al-Baqarah/2: 187)
Yang ingin dikatakan melalui ayat ini (ideal moralnya) adalah bahwa pada prinsipnya posisi laki-laki maupun perempuan adalah setara dan saling melengkapi. Prinsip kesetaraan ini selaras dengan bunyi ayat berikut:
وَمَن يَعْمَلْ مِنَ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ مِن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌۭ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْخُلُونَ ٱلْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًۭا
Artinya: Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. An-Nisa’/4: 124)
Islam memberikan pembedaan (distinction), bukan perbedaan (discrimination) antara laki-laki dan perempuan. Dasar pembedaan tersebut didasarkan atas kondisi objektif, fisik-biologis perempuan yang ditakdirkan berbeda dengan laki-laki. Jadi pada asasnya pembedaan tersebut hanya bersifat kodrati dan alamiah yang oleh kalangan feminis disebut dengan sex. Islam tidak mengakui adanya diskriminasi peran antara laki-laki dan perempuan, baik dalam lapangan pendidikan, ekonomi, maupun sosial.
Prinsip kemitraan ditunjukkan oleh Rasul dalam kehidupannya sehari-hari. Seperti apa yang dituturkan oleh Aisyah bahwa Rasul sering menjahit baju, menjahit kembali sandal yang rusak dan mengerjakan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh perempuan di rumah.
Sejarah Rasul pun sudah jelas menunjukkan adanya kemitraan dalam melakukan pekerjaan rumah tangganya. Misalnya realita bahwa Khadijah yang menyokong kehidupan dakwah Rasulullah. Rasul sangat mengandalkannya, baik dari segi pemikiran maupun ekonomi.
Mengenai kewajiban suami dan istri, Islam telah memberi batasan yang jelas. Bila perempuan dituntut melakukan sesuatu, maka begitu pula lelaki. Ini selaras dengan ayat:
وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ
Artinya: ..., Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya… (QS. Al Baqarah; 228)
Dalam kitab Tafsir karya Al-Shabuni disebutkan bahwa maksud dari ayat di atas yaitu laki-laki dibebani kewajiban terhadap istrinya sebagaimana sang istri juga menanggung kewajiban dan hak yang seimbang.
Mengenai peran dalam rumah tangga, Fuqaha sepakat bahwa suami bertugas memberi nafkah keluarganya dan untuk peran istri ada perbedaan pendapat. Sa’id Abu Habib mengatakan bahwa pelayanan yang dalam bentuk pekerjaan rumah tangga dihukumi mubah, sedang an-Nawawi mengatakan hal itu termasuk sedekah. Meskipun dengan tidak adanya batasan yang tegas, maka yang terpenting adalah bagaimana kedua manusia yang sepakat membentuk rumah tangga tersebut, berupaya mencapai keluarga yang penuh kedamaian.
Apabila masalah kesetaraan peran antara suami istri (hak dan kewajiban) ditinjau dari hukum positif, maka Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang akan berbicara mengenai hal itu. Beberapa pasal dan bab tentang hak dan kewajiban suami istri yaitu mencerminkan kedudukan seorang istri yang hak-haknya sebagai ibu rumah tangga seimbang dengan kewajiban-kewajiban terhadap suami sebagai kepala rumah tangga.
Untuk lebih jelasnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam diatur hal-hal sebagai berikut:
• Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga (pasal 31 (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 79 KHI).
• Suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, wasiat, sedekah atau lainnya (pasal 31 (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 87 ayat 2 KHI).
• Pada dasarnya tidak ada percampuran harta antara suami istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, begitu juga harta suami tetap menjadi hak suami dan berhak dikuasai sepenuhnya (pasal 86 KHI).
• Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (pasal 35 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974).
Jika dilihat sepintas lalu konsep perkawinan yang mengedepankan kesetaraan terasa baik dan menjanjikan sebuah kebahagiaan yang ideal, baik dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat. Dan relasi dalam rumah tangga yang diinginkan adalah setara, dan untuk mengokohkan pendapat demikian gagasan fiqh Islam yang established dalam relasi suami istri direkonstruksi agar sejalan dengan gagasan kesetaraan.
c. Kesetaraan dalam Perspektif Feminis
Konsep mendasar yang ditawarkan oleh feminisme untuk menganalisis masyarakat adalah gender. Pemakaian kata gender dalam feminisme mula pertama dicetuskan oleh Anne Oakley. Dia memulainya dengan mengajak warga dunia untuk memahami bahwa sesungguhnya ada dua istilah yang serupa, tapi tidak sama, yaitu sex dan gender. Selama ini masyarakat menganggap kedua istilah itu sama saja, yaitu sebagai sesuatu yang harus diterima secara taken for granted (menganggap sudah semestinya begitu).
Sex dalam bahasa Inggris diartikan sebagai jenis kelamin, yang menunjukkan adanya penyifatan dan pembagian dua jenis kelamin manusia secara biologis, yaitu laki-laki dan perempuan. Para feminis, di antaranya Simone de Beauvoir, Christ Weedon dan Barbara Lloyd sepakat bahwa pada dataran ini, ada garis yang bersifat nature, dimana laki-laki dan perempuan memiliki karakteristik tertentu yang melekat pada masing-masing secara permanen, kodrati dan tidak bisa dipertukarkan satu dengan lainnya. Ciri-ciri pengenal itu terberi (given), tidak dapat diubah dan kodrati sifatnya.
Sedangkan konsep lainnya adalah konsep gender, yakni suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya, bahwa perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa.
Dari uraian di atas dapat ditarik benang merah bahwa pada tataran sex, antara lelaki dan perempuan tidak bisa dipertukarkan karena merupakan kodrat manusia yang diberikan Allah sejak lahir dan bersifat natural. Adapun hal-hal yang terkait dengan gender bisa dikompromikan sebab merupakan hasil produk budaya yang antara satu dengan lainnya tak sama dan kadang kala berubah seiring berlalunya waktu dan kemajuan yang dicapai. Sehingga kesetaraan dalam perspektif ini bisa direkayasa sesuai kondisi sosial masyarakat, dan tidak ada salahnya jika hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dijadikan sama untuk mencapai keadilan sesungguhnya tanpa ada diskriminasi sedikitpun bagi perempuan.
d. Diskriminasi Gender dalam Rumah Tangga Versi Feminis
Gender merupakan konsep baru yang muncul sebagai respons terhadap fenomena diskriminasi di masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, hukum, sosial maupun ekonomi. Konsep gender dikemukakan dalam rangka menanggalkan tradisi yang telah mengakar kuat di masyarakat. Tradisi yang menganggap bahwa wanita adalah makhluk lemah sehingga sepatutnya hanya mengelola urusan domestik keluarga. Dan suamilah yang berkuasa menentukan kebijakan keluarga. Dalam hal ini suami menduduki jabatan sebagai kepala keluarga, sementara istri sebagai ibu rumah tangga sebagaimana yang tercantum dalam pasal 31 UU Perkawinan.
Berawal dari asumsi di atas, lantas akan dipandang miring bagi seorang istri yang turut berkarier di luar, sedangkan suaminya sibuk menyelesaikan urusan rumah tangga, mulai dari mencuci, memasak hingga menyapu. Si istri akan dikecam sebagai istri yang tidak berbakti kepada suami. Demikian juga dengan suami yang akan diklaim tak mampu menghidupi keluarganya.
Dilihat dari perspektif gender, hal di atas bukanlah permasalahan krusial. Sebab peran lelaki dan wanita dalam rumah tangga termasuk dalam kajian gender yang sewaktu-waktu bisa beralih peran tanpa mempertimbangkan jenis kelamin keduanya. Di sini para feminis mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk yang tertuang dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Berbagai ketentuan dalam UU Perkawinan juga mencerminkan bahwa yang diutamakan adalah kepentingan yang dianggap mewakili kepentingan umum, tetapi yang menjadi penentu adalah kepentingan masyarakat patriakhis. Seperti pasal 31 (3) dan pasal 34. “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” Di dalam pasal tersebut terdapat pembedaan peran suami dan istri. Aturan ini memperoleh pengabsahan dan memperkuat pandangan masyarakat bahwa wanita seyogyanya harus menghabiskan waktu di rumah.
Implikasi rumusan yang sangat jenderistik dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 mengandung arti bahwa sebagai istri, perempuan menjadi sangat bergantung (setidaknya secara ekonomis) kepada suaminya. Akhirnya timbul kesan bahwa suamilah yang menghidupi istri sehingga berhak berbuat atas istri dalam hal apapun.
2. Analisis Peralihan Peran Wanita
Belakangan ini sering dijumpai istri yang bekerja keras membanting tulang demi memenuhi kebutuhan keluarga, baik pekerjaan itu terhormat maupun tidak. Betapa banyak ditemukan wanita basah dengan keringat tatkala memenuhi kewajibannya sebagai buruh pabrik. Di samping itu, tak sedikit pula wanita karier yang sebagian waktu dihabiskan di kantor, sementara suaminya berdiam diri di rumah seraya mengurus anak mereka. Memang ada banyak alasan yang melatarbelakangi mereka memutuskan demikian.
Dari deskripsi singkat di atas, diketahui bahwa pada era sekarang terjadi peralihan peran antara laki-laki yang notabene sebagai suami dan wanita yang tak lain adalah seorang istri. Padahal jelas dikatakan dalam al-Qur’an dan hukum positif bahwa yang dibebani kewajiban mencari nafkah yaitu suami. Sedangkan istri wajib taat kepada suami dan mengurus anak. Lalu bagaimana Islam menyikapi hal demikian..? Apakah secara serta-merta kewajiban suami gugur setelah istri menggantikan peran suami sebagai tulang punggung keluarga..?
Dalam menganalisis kasus di atas, ayat tentang kepemimpinan tak bisa dinafikan, yakni:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ
Artinya: Kaum laki-laki (suami) itu adalah pemimpin/pelindung bagi kaum perempuan (istri), oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan- perempuan yang shaleh ialah yang taat (kepada Allah) lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka). (QS. Al-Nisa’/4: 34)
Dalam memahami QS. 4: 34, para mufassirin menafsirkan bahwa kepemimpinan dalam keluarga merupakan sesuatu yang given untuk laki-laki/suami. Alasan utama mengapa suami dengan sendirinya sebagai pemimpin keluarga adalah karena adanya fadl (kelebihan) yang dimilikinya atas wanita, yang dianggapnya sebagai sesuatu yang mutlak. Di samping itu, infaq atau pemberian nafkah yang dibebankan kepada lelaki atas istri dan anggota keluarga yang lain juga sebagai alasan mengapa mereka (suami) yang harus memegang kekuasaan dalam keluarga.
Di sekeliling kehidupan kita, memang masih beredar anggapan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah urusan istri, sementara laki-laki bertugas mencari uang. Ilustrasi di atas menggambarkan betapa masih kuatnya hak istimewa dilekatkan kepada laki-laki. Dan laki-laki bisa mengubah anggapan yang ada dengan melakukan kerja nyata memposisikan dirinya sebagai teman dalam relasi yang setara dengan istri (perempuan). Dengan kata lain, kaum lelaki sebenarnya memiliki peran yang cukup strategis untuk mempromosikan kesetaraan gender, dan tidak 'menikmati' konstruksi sosial yang mapan tentang relasi peran laki-laki dan perempuan.
Disebut 'menikmati' keadaan karena ada beberapa alasan. Pertama, ada banyak perlakuan istimewa yang dilekatkan kepada laki-laki, terutama karena mereka dianggap sebagai pencari nafkah utama. Kedua, laki-laki sebagai pelanjut keturunan. Jadi kalau ada suami-istri belum mempunyai anak dalam hubungan pernikahan, yang pertama dilabeli adalah istri. Istri mandul. Laki-laki sebagai pelanjut keturunan diberikan keistimewaan untuk mencari perempuan lain yang bisa memberikannya anak. Kalau perlu istri yang tidak memberikan anak bisa dicerai. Ketiga, laki-laki memang 'diuntungkan' oleh nilai yang dibentuk oleh peradaban, dan budaya masyarakat yang lebih berpihak kepadanya.
Adanya perlakuan istimewa pada laki-laki ini tidak hanya menimbulkan apa yang disebut ketidakadilan gender, yang menempatkan perempuan sebagai manusia nomor dua. Mereka menjadi bagian masyarakat yang kurang 'diuntungkan'. Mereka harus cukup puas dengan pelabelan parameter kepatutan sosial: sebagai wanita yang taat, perempuan shaleha, ibu yang penuh kasih dan pengertian, dan seterusnya. Padahal, dengan sudut pandang yang sama yang memberikan social previledge kepada laki-laki/pengistimewaan laki-laki terhadap perempuan memberikan dampak yang buruk juga terhadap laki-laki. Bayangkan, dengan anggapan laki-laki kuat, terlarang bagi laki-laki untuk menangis. Dipermalukan kalau kita punya anak laki-laki menangis. Padahal menangis merupakan ekspresi jiwa seseorang (laki-laki dan perempuan) yang menurut sebuah studi justru bagus untuk perkembangan emosi. Tidak terbayangkah kita, betapa tertekannya laki-laki yang diberi keistimewaan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga. Begitu dihadapkan pada kenyataan, pekerjaan susah didapat, kebutuhan keluarga semakin meningkat, ancaman kehilangan pekerjaan setiap saat.
Selanjutnya, previledge laki-laki lebih jauh lagi akan menjadikannya minder apabila perempuan (istrinya) mendapat penghasilan lebih tinggi. Bagi perempuan, anggapan sebagai pencari nafkah tambahan telah merampas haknya sebagai individu yang layak mendapat apresiasi karena pekerjaannya. Seberapapun tinggi pekerjaan perempuan, di sebagian besar tradisi kita tidak pernah dianggap terhormat. Seringkali malah dilabeli sebagai perempuan yang melanggar kodrat.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Islam sebagai agama yang mengedepankan asas rahmatan lil ‘alamin, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada perempuan. Ini berbeda dengan agama dan tradisi umat dahulu yang cenderung menganggap perempuan sebagai komoditas barang yang tak terlalu berarti. Salah satu bukti konkret akan hal itu adalah penempatan perempuan pada posisi yang sama dengan lelaki dalam rumah tangga. Artinya keduanya berjalan seirama secara setara dalam membina keluarga yang sakinah.
Kesetaraan gender sejatinya adalah menjawab kebutuhan spesifik laki-laki dan perempuan secara berimbang. Tidak mencoba untuk mendikotomikan peran berdasarkan pelabelan jenis kelamin. Harus ada advokasi yang lebih konstruktif terhadap pusaran-pusaran pengaruh sosial, termasuk dalam pengajaran nilai-nilai keagamaan yang objektif dan moderat.
Peran laki-laki, baik di wilayah domestik maupun sosial yang lebih luas, dalam hal mempromosikan relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan, memang sangatlah diperlukan. Selama ini ketika kita berbicara mengenai kesetaraan gender, acapkali kita terjebak bahwa perempuanlah yang harus didekati, diberdayakan dan dibuat berani 'menuntut' atas ketidakadilan gender yang dialaminya. Tetapi, di saat yang sama banyak diantara kita yang melupakan bahwa penyadaran terhadap kaum laki-laki bahwa mereka juga memiliki peran yang tak kalah strategis justru tidak terlalu kita perhatikan. Harus ada penyadaran kepada kaum lelaki bahwa mereka juga harus menghormati peran kaum perempuan secara setara, tanpa sedikitpun menghambakan istrinya dalam peran berumah tangga.
2. Saran
Hendaknya kesetaraan tidak dijadikan sebagai alasan pembenar untuk berbuat semena-mena dalam rumah tangga. Yang terpenting dalam sebuah ikatan perkawinan adalah tercapainya misi sakinah, mawaddah wa rahmah. Suami dan istri harus bersikap bijaksana, dewasa dan memikirkan masa depan keluarganya agar kebahagiaan mampu dirasakan bersama dengan porsi yang setara.
Lampiran & Referensi
Unduh Dokumen Asli
Klik untuk membuka atau mengunduh