Penjarahan di Tengah Bencana, Bolehkah? Sebuah Perspektif dalam Hukum Pidana dan Hukum Islam
Penghulu pada Kantor Urusan Agama Teluk Dalam Kabupaten Simeulue
Ringkasan
"Ketika banjir besar melanda Sumatera pada 25 November 2025, masyarakat tidak hanya menghadapi terjangan air yang menghancurkan rumah, harta benda, dan akses kehidupan mereka. Dalam hitungan jam, jalan utama terputus, jembatan runtuh, listrik padam, dan ribuan warga terisolasi tanpa kepastian kapan bantuan tiba. Di tengah kepanikan dan kelaparan, sebuah fenomena yang selalu memicu perdebatan pun muncul kembali yakni penjarahan."
Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada 25 November 2025 tidak hanya menyisakan duka, kehilangan harta, dan terganggunya aktivitas masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan sosial yang sensitif yaitu terjadinya penjarahan. Di beberapa daerah, seperti Sibolga, Tapanuli Tengah (Sumatera Utara), Aceh Tamiang, Aceh Tengah, situasi semakin memburuk karena banyak wilayah terisolasi akibat jalan dan jembatan utama penghubung antar kabupaten/kota putus. Rumah-rumah terendam lumpur, fasilitas kesehatan tidak berfungsi optimal, dan persediaan pangan air bersih menipis. Distribusi bantuan logistik mulai bergerak, namun terkendala pada rusaknya akses transportasi yang membuat petugas kesulitan menjangkau titik-titik isolir. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok selama 2-3 hari pertama pascabencana banjir.
Dalam kondisi tekanan psikologis, rasa lapar, dan ketidakpastian, beredar video di media sosial yang memperlihatkan warga mengambil barang di minimarket saat bantuan belum kunjung tiba. Aparat bahkan sempat mengamankan belasan warga yang diduga terlibat, sebelum akhirnya sebagian dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan. Menurut laporan lapangan menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan bukan sepenuhnya didorong oleh motif kriminal, melainkan keadaan darurat yang membuat masyarakat setempat tidak lagi mampu menunggu bantuan. Selain itu, beberapa orang warganet mengupdate statusnya di Whatsapps bahwa penjarahan dilakukan karena kebutuhan logistik menipis, sebagian lagi tetap bertahan hidup dengan memanfaatkan bahan-bahan makanan yang ada. Selain itu, di Aceh Utara, masyarakatnya mulai memasak ubi untuk bertahan hidup.
Fenomena ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak memandangnya sebagai tindakan kriminal, sementara yang lain melihatnya sebagai respons atas situasi darurat demi mempertahankan hidup. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan hukum pidana Indonesia dan hukum Islam terhadap peristiwa ini?
Penjarahan dalam Hukum Pidana Indonesia
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penjarahan pada dasarnya termasuk tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Lebih dari itu, hukum justru memberikan pemberatan hukuman bila pencurian dilakukan saat terjadi bencana seperti banjir, kebakaran, atau gempa. Hal ini diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman yang lebih berat dibanding pencurian biasa sebagaimana delik di atas. Jika penjarahan dilakukan secara berkelompok, disertai perusakan atau kekerasan, sanksinya bisa meningkat secara signifikan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, atau lebih berat tergantung keadaan.
Namun demikian, hukum pidana Indonesia juga mengenal konsep keadaan terpaksa (overmacht) atau dikenal dengan istilah “force majeure”. Pasal 48 KUHP mengatur tentang daya paksa (overmacht) yang menyatakan bahwa "Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana" Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa dibebaskan dari pidana jika perbuatannya dilakukan untuk menyelamatkan nyawa dan tidak ada pilihan lain. Dalam konteks bencana, hal tersebut bisa berlaku bila seseorang mengambil makanan atau minuman semata-mata untuk bertahan hidup karena tidak ada akses bantuan. Meski begitu, penerapannya sangat ketat dan hanya berlaku untuk kebutuhan dasar, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan.
Pandangan Hukum Islam terhadap Penjarahan
Dalam perspektif Islam, harta manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan zalim dan termasuk dosa besar. Islam sangat tegas dalam melindungi hak kepemilikan.
Namun, Islam juga mengenal prinsip darurat (dharurah). Dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa dan tidak ada alternatif lain, seperti bencana banjir Sumatera yang terjadi beberapa hari lalu. Seseorang diperbolehkan melakukan hal yang sebenarnya dilarang, hanya sebatas untuk mempertahankan hidup. Pengecualian ini merujuk pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 173:
“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Artinya, jika seseorang mengambil makanan karena benar-benar kelaparan dan tidak ada bantuan sama sekali, logistik belum tiba akibat terputusnya jalur distribusi, maka kondisi tersebut dapat dipertimbangkan secara khusus dengan tidak melampaui batas. Tetapi jika penjarahan dilakukan untuk keuntungan, penimbunan, apalagi mengambil bukan untuk kebutuhan hidup melainkan barang mewah, maka tetap tergolong perbuatan haram dan berdosa.
Islam justru mendorong umatnya agar dalam situasi bencana mengedepankan tolong-menolong (ta’awun), empati, dan solidaritas sosial, bukan saling mengambil hak sesama apalagi menaikkan harga kebutuhan pokok saat musibah menimpa.
Belajar dari Kasus Nyata
Fakta di lapangan sebagaimana dikutip dalam media Tempo menyatakan bahwa sebagian kasus penjarahan saat banjir dipicu oleh keterlambatan distribusi bantuan, akses terputus, dapur umum belum berfungsi, dan kebutuhan pokok sulit diperoleh. Kondisi pascabencana banjir dan longsor di tiga provinsi pulau Sumatera hingga kini masih belum pulih. Dalam kondisi seperti ini, sebagian warga didorong oleh naluri bertahan hidup. Liputan psikologis media Detik.com menyoal penjarahan ini mengutip bahwa “naluri bertahan hidup (survival instinct)” menjadi pendorong utama bagi sebagian warga ketika memenuhi kebutuhan dasar saja sulit. Semua ini menunjukkan bahwa warga dalam tekanan psikologis ekstrem pada akhirnya sebagian warga memilih menjarah sebagai cara bertahan hidup.
Fenomena seperti ini bukan hal baru. Dalam berbagai bencana sebelumnya di Indonesia, salah satunya bencana gempa bumi Palu tahun 2018, kejadian serupa juga pernah terjadi. Menurut penelitian “Isu sosial pascabencana alam: studi kasus penjarahan di Kota Palu” dalam Jurnal Administrasi Publik Volume XVI Nomor 2 Desember 2020 menyebutkan motif terjadinya penjarahan didasarkan pada dua hal, yaitu drives dan incentives. Drives didorong oleh kebutuhan dasar seperti kebutuhan hidup. Incentives dipengaruhi oleh kondisi dan situasi tertentu untuk melakukan penjarahan seperti krisis, kekacauan, serta peluang yang muncul akibat kerusakan struktur sosial. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya soal moral individu, tetapi juga soal kesiapsiagaan negara, distribusi bantuan yang cepat, serta penguatan nilai sosial di tengah masyarakat.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara sejatinya melakukan tindakan preventif agar penjarahan pada bencana banjir Sumatera tidak terulang kembali. Pemerintah dapat mengerahkan personil TNI, Polri, BNPB, serta alat-alat berat untuk membuka akses transportasi yang terputus. Dengan demikian distribusi bantuan logistik cepat tersalurkan kepada masyarakat hingga ke wilayah terisolir dan dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya penjarahan.
Antara Keadilan Hukum dan Kemanusiaan
Penanganan kasus penjarahan di masa bencana memang berada di wilayah yang sensitif. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Di sisi lain, aspek kemanusiaan juga tidak boleh diabaikan, terlebih jika tindakan dilakukan karena benar-benar terdesak oleh kebutuhan hidup. Karena itu, pencegahan adalah kunci utama. Negara wajib hadir secara cepat dengan pengamanan wilayah dan distribusi logistik yang merata. Masyarakat juga harus memperkuat budaya gotong royong dan saling membantu. Tokoh agama, tokoh adat, dan media memiliki peran penting dalam menanamkan nilai bahwa bencana bukan alasan untuk merampas hak orang lain.
Dengan demikian, penjarahan di tengah bencana tidak dapat dibenarkan secara mutlak, baik menurut hukum pidana Indonesia maupun hukum Islam. Keadaan darurat memang dapat menjadi pertimbangan dalam kondisi yang sangat terbatas dan benar-benar untuk mempertahankan hidup, namun tetap harus berada dalam batas-batas kemanusiaan dan tidak melanggar hak orang lain secara berlebihan. Solusi yang dapat ditempuh dalam menyikapi musibah adalah dengan tetap tenang, fokus menyelamatkan diri dan keluarga, memperkuat solidaritas antarwarga, dan menjaga nilai keimanan juga kesabaran. Begitu pula saat menghadapi penjarahan di tengah musibah. Mengedepankan penyelesaian yang humanis bahwa penjarahan dilakukan untuk bertahan hidup bukan untuk keuntungan pribadi, mempercepat distribusi bantuan ke titik-titik isolir, serta membangun komunikasi yang jelas antara pemerintah dan warga. Oleh karena itu, musibah menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial agar nilai keadilan, hukum, dan kemanusiaan tetap terjaga di tengah ujian bencana.
Lampiran & Referensi
Unduh Dokumen Asli
Klik untuk membuka atau mengunduh