Suami Memukul Istri: Bolehkah?
Penyuluh Agama pada Kantor Urusan Agama Simeulue Barat Kabupaten Simeulue
Ringkasan
"“QS An-Nisa ayat 34 kerap dijadikan tameng dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di ruang penyuluhan hingga persidangan, kalimat yang sama terus diulang: ‘Ini kan boleh dalam Al-Qur’an.’ Kalimat itu terdengar mutlak—seolah kitab suci dapat dipakai untuk membenarkan kekerasan. Padahal, itu adalah jalan pintas teologis yang bertentangan dengan ruh Islam. Jika tafsir ditelusuri, klaim itu runtuh. Al-Thabari, Ibnu Katsir, dan Jalalain membatasi makna dharaba sebagai pukulan yang tidak menyakitkan—bahkan lebih tepat dimaknai sebagai menepuk, bukan memukul. Mufasir modern seperti Rasyid Ridha menegaskan: ini soal pendidikan, bukan agresi. Wahbah al-Zuhaili bahkan menyimbolkannya dengan siwak—kayu kecil, tiga ketukan. Bukan kekerasan. Dalam bahasa Arab, dharaba juga berarti mengambil jarak. Memberi jeda. Menenangkan konflik. Dan Nabi sendiri tak pernah memukul perempuan. Maka jelas: QS An-Nisa 34 bukan izin kekerasan. Yang layak dilawan bukan pasangan, melainkan ego dan amarah yang membutakan.”"
Kutipan QS An-Nisa: 34 seringkali digunakan sebagai alat legitimasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di ruang penyuluhan, kantor layanan perempuan, hingga persidangan, frase yang sama muncul berulang: “Ini kan boleh dalam Al-Qur’an.” Kalimat ini meluncur seperti vonis, seolah kitab suci menjadi alat absolut untuk membenarkan tindakan kekerasan. Padahal, membaca ayat ini dengan semangat pemukulan adalah jalan pintas teologis yang bertentangan dengan ruh Islam sendiri.
Ketika jejak tafsir ditelusuri, mulai dari manuskrip klasik hingga syarah para ulama di abad modern, klaim itu justru runtuh. Sebab tidak satu pun mufasir yang menjadikan ayat ini sebagai legitimasi dalam melakukan tindakan kekerasan.
Mari kita lihat lapisan demi lapisannya.
Lapisan Pertama: Tafsir Klasik yang Justru Membatasi, Bukan Membolehkan
Al-Thabari, Ibnu Katsir, hingga Jalalain, yang merupakan tiga tafsir utama yang kerap dijadikan rujukan literal justru memberikan batasan yang sangat ketat bahwa lafadz dharaba dalam ayat ini diartikan dengan dharban ghairu mubarrih, yakni pukulan tidak menyakitkan, tidak melukai, tidak meninggalkan bekas.
Dari batasan ini, dharaba dapat diartikan sebagai “menepuk”, bukan memukul.
Dalam bahasa tubuh relasi suami-istri yang dibangun atas dasar mawaddah dan Rahmah, “menepuk” ini dapat dimaknai sebagai isyarat de-eskalasi, yakni sentuhan yang meredakan, saling merangkul, berpelukan sambil menepuk punggung pasangan, bukan serangan yang melukai.
Lapisan Kedua: Jejak Para Mufasir Modern-Makna Metaforis yang Sering Diabaikan
Muhammad Rasyid Ridha, seorang ulama dan reformis Islam, menegaskan bahwa kata dharaba tidak boleh dipahami secara harfiah. Ridha menyatakan bahwa ayat ini harus dipahami sebagai bentuk ta'dib yakni pendidikan, bukan agresi; perbaikan, bukan penghukuman tubuh.
Namun sayangnya suara Ridha sering tenggelam di tengah budaya patriarki yang lebih menyukai tafsir yang memberi mereka keistimewaan kuasa.
Lapisan Ketiga: Siwak dalam Tafsir Wahbah al-Zuhaili
Dalam Tafsir al-Munir, Wahbah al-Zuhaili menganalogikan praktik “pukulan” dengan kayu siwak: seukuran jari kelingking, diarahkan ke bahu, sebanyak tiga kali. Tiga kali ketukan. bukan tiga kali pukulan.
Lantas,
Jika Al-Qur’an benar-benar mengizinkan kekerasan, mengapa simbolnya siwak? Mengapa bukan cambuk, tongkat, atau tangan kosong?
Jawabannya Adalah karena Al-Qur’an tidak sedang membolehkan kekerasan sejak awal.
Siwak adalah simbol bahwa yang diperbolehkan hanyalah gestur minimal, bukan Tindakan menyakitkan.Dan itu pun berada pada ujung ekstrem proses panjang penyelesaian konflik.
Dengan kata lain, siapa pun yang memukul istrinya dengan kekerasan sambil merujuk QS An-Nisa: 34 maka ia sedang membuat kebohongan yang mengatasnamakan Tuhan.
Lapisan Keempat: Dharaba Sebagai Perjalanan
Dalam tradisi linguistik Arab, dharaba juga diartikan dengan berpergian, mengambil jarak, menjauh sejenak. Interpretasi ini justru paling masuk akal dalam konteks kekinian, yakni ketika emosi memuncak, konflik meruncing, dan kata-kata tidak lagi jernih, maka yang dibutuhkan adalah ruang bernapas atau di zaman sekarang disebut dengan me time; yang dibutuhkan adalah perjalanan bersama atau quality time, bukan kekerasan; yang dibutuhkan Adalah rekreasi, bukan dominasi.
Sebab pada banyak kasus KDRT, pola yang muncul adalah: kekerasan terjadi ketika ruang jeda diabaikan. Padahal Al-Qur’an justru menawarkan jeda itu, namun manusia memilih jalan lain.
Lapisan Kelima: Nabi Sebagai Sumber Rujukan yang Sering dilupakan para Pelaku Kekerasan
Jika kita menelusuri hadis sahih hingga sirah nabawiyah, tidak ada satu pun catatan yang menyebut Rasulullah SAW memukul perempuan. Bahkan ketika ada sahabat yang bertanya soal ayat ini, Nabi menjawab: “Laki-laki terbaik adalah yang paling baik kepada keluarganya.”
Maka ironi terbesar muncul di titik ini:
Lantas bagaimana mungkin seseorang mengklaim mengikuti Al-Qur’an namun tindakannya justru bertentangan dengan teladan Nabi secara terang-terangan?
Lapisan Ketujuh: Mengembalikan Ayat ke Tempatnya
Jika kita membaca seluruh rangkaian tafsir, hadis, dan konteks linguistik, maka kesimpulan besarnya jelas bahwa:
- Ayat ini bukan izin memukul, tetapi mekanisme penyelesaian konflik yang sangat minimalis.
- Dharaba lebih tepat dimaknai sebagai menepuk dan saling berpelukan, me time atau mengambil jarak, bukan kekerasan.
Pada akhirnya, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah Al-Qur’an membolehkan memukul.
Pertanyaannya adalah:
Mengapa masih ada yang ingin memukul, sedangkan seluruh rambu-rambu ayat dalam Al-Quran sebenarnya melarangnya?
Ingatlah bahwa yang Layak Dipukul Bukanlah Istri, Melainkan Ego dan Amarah yang Membutakan.
Lampiran & Referensi
Unduh Dokumen Asli
Klik untuk membuka atau mengunduh