Zhihâr: Ucapan Terlarang dalam Rumah Tangga Muslim
Penyuluh Agama pada Kantor Urusan Agama Salang Kabupaten Simeulue
Ringkasan
"Zhihār adalah ucapan terlarang dalam Islam yang pernah menjadi praktik yang tidak adil terhadap perempuan pada masa jahiliyah, ketika suami menyerupakan istrinya dengan perempuan mahram seperti ibu. Islam datang untuk memperbaiki hal ini dengan turunnya surah al-Mujādilah ayat 1–4, yang menegaskan bahwa zhihār merupakan ucapan mungkar dan batil serta menetapkan kafarat sebagai konsekuensinya. Pembahasan zhihār tidak hanya mengungkap aspek hukum, tetapi juga pesan moral yang kuat tentang pentingnya menjaga lisan, menghormati pasangan, dan membangun rumah tangga atas dasar keadilan, tanggung jawab, dan ketakwaan kepada Allah SWT."
Ẓihar berasal dari bahasa Arab yakni kata ( ظَهْرٌ ) yang artinya punggung. Zihār dalam Islam adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu atau saudara, dan perbuatan ini dipandang tercela serta dilarang oleh Al-Qur’an. Pada awalnya, di zaman jahiliyah, zihar dimaksudkan untuk memberikan talak kepada istri. Dalam beberapa literatur disebutkan zihar sebagai bentuk hukuman suami kepada istri yang melakukan kesalahan atau istri dianggap sudah tidak menarik lagi. Dengan mengucapkan kata-kata “bagiku kamu seperti punggung ibuku”, suami secara tidak langsung menceraikan istrinya. Oleh karena itu pada zaman jahiliyah zihar dianggap sebagai bentuk talak. Namun, walaupun suami telah menolak untuk hidup bersama istrinya, sang istri tidak bebas menikah kembali dengan orang lain. Hal ini berlangsung lama dan merupakan bentuk penyiksaan psikologis kepada perempuan[1], sampai Islam hadir dan turun surah al-Mujādilah ayat 1-4.
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِۖ وَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ١ اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ ٢ وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٣ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ٤
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih.”
Ayat pertama surah al-Mujādilah berkaitan dengan pengaduan Khaulah binti Tsa‘labah yang dizihar oleh suaminya, Aus bin Shamit. Dalam tafsirnya, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa Khaulah datang kepada Rasulullah untuk mengadukan perlakuan suaminya—yang menziharnya ketika ia menolak permintaan sang suami. Rasulullah pada awalnya menyatakan bahwa beliau tidak memperoleh petunjuk mengenai masalah tersebut, sehingga Khaulah merasa takut berpisah dari suaminya dan kehilangan anak. Pengaduan dan perdebatan Khaulah akhirnya dikabulkan Allah, sebagaimana ditegaskan melalui kata qad (قد) pada ayat pertama, yang menurut ulama menunjukkan bahwa Allah pasti mendengar dan memenuhi permohonannya. Turunlah empat ayat pertama surah al-Mujādilah sebagai jawaban atas peristiwa ini.[2]
Ayat kedua menegaskan bahwa zihar merupakan ucapan mungkar dan batil. Menyamakan istri dengan ibu dalam hal keharaman berhubungan merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak benar menurut syariat. Quraish Shihab menafsirkan bahwa kata minkum (منكم) menunjukkan bahwa praktik zihar hanya dikenal di kalangan masyarakat Arab, khususnya penduduk Madinah yang saat itu banyak berinteraksi dengan Yahudi. Kata yuzhāhirūna (يظاهِرون) berasal dari akar kata zhahr (ظهر/ punggung), dan menurut Ibn ‘Āsyūr, ucapan ini dipengaruhi oleh tradisi Yahudi yang melarang menggauli istri dari belakang, sehingga orang Arab Madinah menekankan keharaman hubungan suami-istri melalui dua ungkapan sekaligus: menyamakan istri dengan ibu dan menyebutnya “punggung ibu”.[3]
Ayat ketiga dan keempat menjelaskan sanksi bagi pelaku zihar yang ingin kembali kepada istrinya. Sebelum kembali melakukan hubungan suami-istri atau bercumbu antara pusar dan lutut, suami wajib memerdekakan seorang budak. Bila tidak mampu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut; jika masih tidak sanggup, ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Ketentuan ini disyariatkan sebagai bentuk pengajaran agar umat tidak mengulangi ucapan zihar dan memperbarui komitmen keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagi yang menaati ketentuan-Nya tersedia pahala dan surga, sementara bagi yang menentang tersedia ancaman siksa yang pedih.[4]
Syarat dan Rukun Zhihar
Rukun zhihar terdiri dari 4 (empat) [5] yaitu:
- muzhahir (pelaku zihar) yaitu suami
- muzhahar minha (yang dizhihar) yaitu istri
- musyabbah bih (orang yang dijadikan penyerupaan) yaitu wanita mahram
- shighat atau kalimat zhihar
Syarat-syarat zhihar adalah:
- Syarat Muzhahir atau pelaku zhihar, adalah: Suami, berakal sehat (tidak gila); kehendak sendiri (tidak terpaksa).
- Syarat Muzhahar minha atau perempuan yang dizhihar adalah istri. Sebagian ulama di antaranya Imam al-Syafi‟iy, Abu Tsawr dan Daud al-Zhahiriy dan Ibnu Abbas berpendapat tidak sah zhihar yang ditunjukkan kepada perempuan yang bukan istrinya, meskipun disyaratkan akan dinikahi setelah itu. Namun sebagian ulama lain termasuk Imam Ahmad dan Imam Malik, Abu Hanifah, Al-Tsawriy, dan Al-Azqa’iy berpendapat bahwa zhihar yang ditunjukan kepada perempuan yang akan dinikahinya adalah sah. Setelah menikahinya, perempuan itu boleh digauli setelah lelaki tersebut membayar kafarat.[6]
- Syarat Musyabbah bih (sosok yang dijadikan penyerupaan), yaitu (a) harus perempuan mahram yang tidak halal dinikahi karena nasab seperti ibu, anak perempuan, atau karena sesusuan; (b) wanita itu tidak halal sebelumnya, seperti perempuan yang dinikah oleh ayahnya sebelum atau bersamaan dengan kelahirannya.
- Syarat Sighat (lafaz) adalah harus berupa kata atau kalimat yang mengandung arti zhihar. Ada 2 macam, yakni:
- Zhihar sharih (ekplisit/jelas) yaitu kalimat yang sudah umum diketahui dipakai untuk arti zhihar seperti "kamu bagiku bagikan punggung ibuku"
- Zihar kinayah (implisit/kiasan/implisit) yaitu kalimat yang tidak umum dipakai untuk zhihar. Seperti "Engkau seperti ibuku" atau "Engkau seperti mata ibuku" dan kalimat lain yang bisa dipakai untuk zhihar dan memuji. Sebagai catatan Zihar kinayah tidak terjadi kecuali dengan niat. Jika suami memang bermaksud menzihar istrinya, maka hal tersebut adalah bentuk zihar[7]
Kesimpulan
Zhihār merupakan praktik ucapan yang lahir dari tradisi jahiliyah dan secara tegas ditolak oleh Islam karena mengandung unsur kezaliman, kebohongan, serta merendahkan martabat perempuan dalam rumah tangga. Melalui surah al-Mujādilah ayat 1–4, Allah tidak hanya membela hak istri yang terzalimi, tetapi juga menetapkan aturan dan kafarat yang jelas sebagai bentuk pendidikan moral dan penguatan iman. Ketentuan rukun, syarat, serta sanksi zhihār menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan perkawinan dan stabilitas keluarga. Oleh karena itu, setiap suami dituntut untuk menjaga lisan, mengendalikan emosi, dan berhati-hati dalam berucap, karena satu kalimat yang terucap tanpa pertimbangan dapat berakibat hukum dan dosa yang besar. Rumah tangga yang sakinah tidak dibangun dengan kata-kata yang melukai, melainkan dengan tutur yang bijak, tanggung jawab, dan kesadaran bahwa setiap ucapan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
[1] Muhammad Husnul dan Jurbaidah, Keabsahan Zihar sebagai Pujian Menurut Persepsi Teungku Dayah Kecamatan Juli Bireuen, Journal of Indonesian Law, Vol. 5, No. 1, 2024.
[2] Syaiful Bakri, Pandangan Hukum Islam terhadap Epistemologi Zihar dalam Keluarga, Bulletin of Community Engagement, Vol. 4, No. 1, April 2024.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] https://www.rendrafr.com/2018/12/fasakh-dan-zhihar-pengertian-prosedur.html.
[6] http://repository.uinbanten.ac.id/2986/6/BAB%20IV.pdf .
[7] https://www.rendrafr.com/2018/12/fasakh-dan-zhihar-pengertian-prosedur.html.
Lampiran & Referensi
Unduh Dokumen Asli
Klik untuk membuka atau mengunduh