Edukasi 06 March 2026 15 Menit Baca

PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG PENTINGNYA PENCATATAN WAKAF MELALUI EDUKASI DAN SOSIALISASI

Author
Rifqi Hidayatil, Lc.

Penghulu pada Kantor Urusan Agama Teupah Selatan Kabupaten Simeulue

Ringkasan

"Artikel ini merangkum hasil pelaksanaan program aktualisasi dengan tema Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Pencatatan Wakaf melalui Edukasi dan Sosialisasi di Kecamatan Teupah Selatan yang dilaksanakan di KUA Teupah Selatan, Kementerian Agama Kabupaten Simeulue pada 06 Agustus–17 September 2025 selama 30 hari kerja pasca seminar rancangan aktualisasi. Program ini berfokus pada penguatan literasi wakaf, optimalisasi peran KUA sebagai lembaga pembina wakaf, penyediaan media edukasi visual, serta pembaruan pendataan aset wakaf di tingkat kecamatan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan sosialisasi berbasis forum keagamaan, penyusunan modul sederhana berbasis regulasi dan perspektif agama, konversi materi ke poster/infografis melalui kolaborasi rekan desain grafis, verifikasi data lapangan, serta diseminasi informasi di ruang publik dan media sosial. Hasil program menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap esensi wakaf dan urgensi pencatatan resmi, perluasan akses informasi melalui poster edukatif, serta kenaikan jumlah database aset wakaf dari 44 menjadi 76 unit (bertambah 32 aset baru) dengan klasifikasi status pencatatan dan sertifikasi yang lebih terstruktur. Kendala utama berupa keterbatasan waktu, kemampuan desain, dan anggaran diatasi melalui optimalisasi jadwal khutbah Jum’at dan majelis taklim, pendampingan rekan desain, serta strategi prioritas lokasi penyebaran media. Program ini membuktikan bahwa edukasi berbasis keagamaan yang kolaboratif dan adaptif efektif dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib administrasi dan berkepastian hukum di Kecamatan Teupah Selatan."

LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan profesi yang bertugas pada instansi pemerintah. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan. Mengacu pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Nomor 10 Tahun 2021, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib mengikuti diklat terintegrasi yang disebut Pelatihan Dasar (Latsar) dalam masa percobaannya. Pelatihan ini bertujuan membentuk PNS yang profesional, berkarakter, dan kompeten dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Pembelajaran Latsar dilakukan secara blended learning (klasikal dan nonklasikal) baik di tempat pelatihan maupun di tempat kerja, dengan maksud agar peserta tidak hanya memahami secara teoritis tetapi juga mampu menginternalisasi dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN ke dalam tindakan nyata di lingkungan kerja.

Berdasarkan keputusan kepala LAN No. 14/K.1/PDP.07/2022 kurikulum LATSAR CPNS terdiri atas dua bagian utama, yaitu pembentukan karakter PNS dan penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Kurikulum pembentukan karakter memuat empat agenda utama: sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar ASN (BerAKHLAK), kedudukan dan peran PNS dalam mewujudkan Smart Governance, dan agenda habituasi yaitu penerapan serta pembiasaan tiga agenda tersebut di lingkungan kerja yang kemudian dituangkan dalam bentuk rancangan dan laporan aktualisasi.

Sebagai seorang Penghulu Ahli Pertama di Kantor Urusan Agama (KUA) Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, penulis memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran ini tidak hanya terbatas pada pelayanan dan bimbingan nikah/rujuk, namun juga pada bimbingan masyarakat Islam, termasuk mengenai pembinaan wakaf. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permen PANRB No. 9 Tahun 2019 pada BAB IV Pasal 5 dan BAB V Pasal 7 ayat 1 bagian (a) nomor 25 dan 26, yang menyebutkan bahwa kegiatan tugas jabatan fungsional penghulu ahli pertama meliputi pembinaan nazir wakaf dan wakif, serta penyusunan telaahan/analisis/kajian terhadap isu aktual keagamaan desa/kecamatan. Peran ini juga selaras dengan tugas dan fungsi KUA berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 dalam memberikan Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf kepada masyarakat.

Dalam berbagai kesempatan berinteraksi dengan Kepala dan staf KUA Kecamatan Teupah Selatan, kerap kali muncul pembahasan mengenai isu "Minimnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pencatatan Wakaf di Wilayah Kecamatan Teupah Selatan". Fenomena ini tercermin dari masih adanya masyarakat yang melakukan perbuatan wakaf tanpa dilaporkan atau dicatat secara resmi di KUA sebagai instansi yang berwenang. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hukum dan regulasi wakaf yang berlaku, khususnya tentang pentingnya pencatatan sebagai bentuk legalitas wakaf. Selain itu, masyarakat juga kerap kali mengalami kekeliruan dalam membedakan antara wakaf dengan bentuk pemberian lainnya seperti hibah atau sedekah, sehingga tidak heran jika aset wakaf dikelola tidak sesuai dengan hukum wakaf. Di sisi lain, masih adanya anggapan sempit terhadap peran KUA juga turut memperburuk situasi, di mana mereka tidak menyadari bahwa KUA juga memiliki fungsi dalam pelayanan, pencatatan, dan pengawasan wakaf, sehingga mereka tidak merasa perlu melibatkan KUA dalam proses wakaf yang mereka lakukan.

Oleh karena itu, melalui kegiatan aktualisasi ini, penulis berupaya untuk berperan aktif dalam memberikan bimbingan serta edukasi kepada masyarakat Kecamatan Teupah Selatan mengenai pentingnya pencatatan wakaf secara resmi. Kegiatan ini dikemas dalam sebuah program yang mengusung judul “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Pencatatan Wakaf Melalui Edukasi Dan Sosialisasi Di Kecamatan Teupah Selatan”. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi legalitas wakaf, sekaligus mencegah timbulnya berbagai dampak negatif akibat praktik wakaf yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, cerdas dalam berwakaf, dan aktif menjaga aset wakaf demi kemaslahatan umat.

 

PROSES & HASIL PELAKSANAAN AKTUALISASI

Laporan capaian pelaksanaan aktualisasi ini mengusung judul gagasan ide “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Pencatatan Wakaf Melalui Edukasi dan Sosialisasi di Kecamatan Teupah Selatan”. Program ini dilaksanakan di KUA Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, dengan lokus sosialisasi mencakup sejumlah desa di wilayah Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. Kegiatan berlangsung dalam rentang waktu 06 Agustus hingga 17 September 2025 di bawah pendampingan mentor dan coach sebagai bagian dari implementasi nilai dasar ASN dalam peningkatan layanan keagamaan dan administrasi wakaf. Adapun tahapan dan prosesnya Adalah sebagai berikut:

 

1.   Konsultasi dan Koordinasi

Tahapan pertama dimulai dengan konsultasi dan koordinasi bersama mentor, yang dilakukan melalui pengaturan jadwal pertemuan, diskusi substantif terkait penyusunan laporan aktualisasi, serta rapat internal bersama staf KUA Teupah Selatan. Proses ini menghasilkan notulen yang memuat rekomendasi, saran, dan arahan perbaikan dari mentor sebagai pijakan penyusunan program lanjutan.

 

2.   Penyusunan Materi

Selanjutnya, dilakukan penyusunan modul dan materi edukasi pencatatan wakaf. Pada tahap ini, pengumpulan referensi dilakukan dari perspektif keagamaan maupun regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Poin-poin penting kemudian dianalisis dan dirumuskan ke dalam bahasa yang lebih sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Output dari tahapan ini berupa modul dan materi edukasi pencatatan wakaf yang siap digunakan sebagai bahan sosialisasi.

 

3.   Sosialisasi dan Edukasi

Tahap ketiga merupakan inti program, yakni sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui forum keagamaan. Koordinasi dilakukan bersama Kepala KUA untuk penetapan jadwal dan pembagian titik lokasi sosialisasi. Edukasi wakaf kemudian disampaikan secara langsung di enam rumah ibadah dan satu majelis taklim, meliputi Masjid Nurul Ihksan (Desa Labuhan Bakti), Masjid Baitul Nikmah (Desa Labuhan Bakti), Majelis Taklim Muthmainnah, Masjid Al-Hidayah (Desa Seuneubok), Masjid Al-Mu’ammala (Desa Pulau Bengkalak), dan Masjid Nurul Hidayah (Desa Ulul Mayang). Selain penyampaian materi, juga dilakukan verifikasi data wakaf di lapangan, sehingga diperoleh data aset wakaf yang belum tercatat secara administratif. Output yang dihasilkan berupa surat tugas, jadwal dan lokasi kegiatan, serta daftar data wakaf yang belum tercatat.

 

4.   Penyebaran Media Visual

Untuk memperluas jangkauan edukasi, tahap keempat dilakukan melalui pembuatan dan penyebaran poster/infografis pencatatan wakaf. Modul yang telah disusun dikonversi menjadi media visual berbentuk poster. Setelah berkoordinasi dan memperoleh izin pemasangan, poster ditempel di ruang publik strategis di area KUA Teupah Selatan serta disebarluaskan melalui media sosial resmi KUA dan kanal publik lainnya. Output dari kegiatan ini mencakup poster edukasi visual serta bukti sebaran di area publik KUA dan platform digital.

 

5.   Evaluasi

Tahapan berikutnya adalah evaluasi kegiatan aktualisasi. Data, dokumentasi kegiatan, serta catatan kendala di lapangan dikompilasi dan dipresentasikan kembali kepada mentor dalam sesi evaluasi. Pemaparan ini memuat hasil capaian, tantangan sosialisasi, hingga masukan strategis untuk keberlanjutan program. Output evaluasi berupa dokumentasi kegiatan dan catatan hasil evaluasi yang memuat umpan balik mentor.

 

6.   Laporan Hasil

Tahap terakhir berupa pelaporan hasil aktualisasi. Laporan disusun secara sistematis melalui bimbingan mentor dan coach, kemudian diajukan untuk memperoleh persetujuan. Setelah disetujui, laporan dicetak dalam bentuk hardcopy sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan. Output final berupa persetujuan mentor dan hardcopy laporan hasil aktualisasi yang terdokumentasi di KUA Teupah Selatan.

 

IMPLEMENTASI NILAI BERAKHLAK

Dalam pelaksanaan kegiatan aktualisasi “Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Pencatatan Wakaf melalui Edukasi dan Sosialisasi di Kecamatan Teupah Selatan”, penulis senantiasa menerapkan Core Values ASN BerAKHLAK pada setiap tahapan kegiatan. Penerapan nilai-nilai dasar tersebut diwujudkan secara konsisten mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

 

1.   Kegiatan Pertama (Konsultasi dan Koordinasi)

a)   Kolaboratif: terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah

b)   Harmonis: membangun lingkungan kerja yang kondusif dengan berkoordinasi dan berkonsultasi

c)   Loyal: berkonsultasi, demi menjaga nama baik pimpinan, Instansi dan Negara

 

2.   Kegiatan Kedua (Penyusunan Materi)

a)   Kompeten: belajar mengembangkan diri dengan menggali referensi yang valid dan komprehensif untuk hasil yang optimal

b)   Adaptif: menyederhanakan dan menginovasi materi sesuai dengan kondisi, latar belakang, dan tingkat pemahaman Masyarakat

c)   Akuntabel: membuat bahan/materi dengan penuh kejujuran

 

3.   Kegiatan Ketiga (Sosialisasi & Edukasi)

a)   Kolaboratif: melibatkan berbagai pihak sebagai mitra pelaksana

b)   Harmonis: membangun komunikasi yang baik

c)   Berorientasi Pelayanan: memberikan pelayanan edukasi yang mudah dan relevan

d)   Akuntabel: melaksanakan tugas dengan penuh kejujuran & tanggung jawab

 

4.   Kegiatan Keempat (Penyebaran Edukasi Visual)

a)   Kompeten: belajar dan berusaha membuat poster wakaf untuk hasil yang terbaik

b)   Adaptif: menyesuaikan informasi dengan kebutuhan masyarakat

c)   Kolaboratif: melibatkan kepala KUA, pengurus masjid, dan perangkat desa dalam penyebaran informasi

d)   Harmonis: membangun hubungan dan komunikasi yang baik

e)   Berorientasi Pelayanan, memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan media edukasi visual

 

5.   Kegiatan Kelima (Evalusasi)

a)   Akuntabel: bertanggung jawab atas proses aktualisasi dengan transparan

b)   Kolaboratif: melibatkan mentor dan staff dalam menilai pelaksanaan program

c)   Harmonis: menjalin komunikasi yang baik dan terbuka dalam menerima kritik dan saran

d)   Loyal: berkonsultasi demi menjaga nama baik pimpinan, Instansi dan Negara

 

6.   Kegiatan Keenam (Laporan Hasil)

a)   Akuntabel: bertanggung jawab atas isi dan data laporan aktualisasi

b)   Kompeten: mampu menyusun laporan dengan sistematis berdasarkan pedoman

 

CAPAIAN & DAMPAK AKTUALISASI

Melalui pendekatan edukasi yang terstruktur dan sosialisasi berbasis kegiatan keagamaan, aktualisasi ini berhasil menghadirkan solusi nyata terhadap permasalahan inti. Perubahan dampak program dapat diukur secara jelas melalui tiga unsur utama: literasi masyarakat, ketersediaan media edukasi, dan pembaruan data aset wakaf. Perbandingan kondisi sebelum dan sesudah pelaksanaan aktualisasi dapat dirangkum sebagai berikut:

 

1.   Literasi Masyarakat

Pada fase pra-aktualisasi, masyarakat Teupah Selatan masih menunjukkan pemahaman yang terbatas mengenai wakaf. Banyak yang belum mampu membedakan wakaf dengan bentuk pemberian sosial lain, belum menyadari konsekuensi hukum dari aset wakaf yang tidak tercatat, dan masih memandang KUA hanya sebagai lembaga pencatat nikah. Namun, setelah program berjalan, terjadi peningkatan literasi yang signifikan. Masyarakat kini memahami esensi wakaf sebagai amal jariyah yang memiliki implikasi hukum, urgensi pencatatan resmi untuk menjamin kepastian hukum, serta posisi KUA sebagai lembaga pembina dan penguat tata kelola wakaf, bukan sekadar institusi administratif.

 

2.   Media Edukasi

Dari sisi akses informasi, kondisi awal menunjukkan minimnya bahan edukasi wakaf di lingkungan publik maupun media sosial. Keterbatasan ini berdampak pada rendahnya keterpaparan masyarakat terhadap informasi wakaf yang benar. Setelah aktualisasi, KUA Teupah Selatan berhasil memproduksi dan menyebarkan media edukasi visual berupa poster dan infografis yang dipasang di titik-titik strategis kantor, serta disebarluaskan melalui media sosial resmi KUA dan grup WhatsApp komunitas. Langkah ini memperluas akses literasi, sekaligus menciptakan ekosistem edukasi digital yang sebelumnya hampir tidak ada.

 

3.   Data Aset Wakaf

Capaian paling terukur terlihat pada pendataan aset wakaf. Sebelum program, database wakaf KUA hanya mencakup 44 unit aset, seluruhnya telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dan sertifikat BPN. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pembukaan kanal pelaporan masyarakat, jumlah data wakaf meningkat menjadi 76 unit aset, bertambah 32 aset baru. Dari total tersebut, ditemukan 13 aset yang telah bersertifikat namun belum masuk database ZAWA, 13 aset yang sudah diikrarkan tetapi belum bersertifikat BPN, serta 6 aset yang sama sekali belum pernah terdata dan baru dilaporkan langsung oleh masyarakat. Temuan ini menjadi langkah awal perbaikan tata kelola wakaf yang lebih komprehensif di tingkat kecamatan.

 

KENDALA & SOLUSI

Dalam proses implementasi gagasan aktualisasi “Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Pencatatan Wakaf melalui Edukasi dan Sosialisasi di Kecamatan Teupah Selatan”, penulis menghadapi sejumlah tantangan operasional selama pelaksanaan program pada 06 Agustus hingga 17 September 2025 di KUA Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Kendala tersebut tidak menjadi hambatan yang menghentikan program, melainkan mendorong lahirnya strategi adaptif yang lebih efektif dan kontekstual sesuai karakter masyarakat di wilayah kepulauan.

 

1.   Waktu dan Tempat

Kendala pertama muncul pada kegiatan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat, di mana penulis dihadapkan pada keterbatasan waktu dan ruang pertemuan yang tidak selalu fleksibel. Untuk mengatasi hal ini, penulis memilih pendekatan yang lebih efisien dengan mengoptimalkan forum keagamaan yang telah memiliki jadwal tetap, seperti khutbah Jum’at dan pertemuan majelis taklim di masjid-masjid strategis. Dengan strategi ini, pesan edukasi wakaf dapat tersampaikan tanpa menambah beban penjadwalan baru bagi masyarakat, sekaligus menjangkau jamaah dalam jumlah besar di pusat-pusat aktivitas sosial keagamaan.

 

2.   Minimnya Kemampuan Penulis Dalam Mengoperasi Aplikasi Design

Tantangan berikutnya terjadi pada proses konversi modul wakaf ke dalam media edukasi visual (poster dan infografis). Penulis menyadari bahwa kemampuan teknis dalam mengoperasikan aplikasi desain profesional masih terbatas, khususnya pada penggunaan Adobe Photoshop. Sebagai solusi, penulis meminta dukungan dan pendampingan dari rekan sejawat yang memiliki kompetensi desain grafis, sehingga produksi poster tetap dapat berjalan dengan standar visual yang informatif, menarik, dan mudah dipahami oleh publik. Kolaborasi ini tidak hanya membantu penyelesaian output program, tetapi juga menjadi sarana transfer pengetahuan baru bagi penulis dalam pengembangan kompetensi digital.

 

3.   Terbatasnya Anggaran

Selain itu, pada tahap pemasangan poster di ruang publik, penulis juga menghadapi keterbatasan anggaran kegiatan. Mengingat program ini berfokus pada dampak jangka panjang, penulis memutuskan untuk memulai penyebaran media visual pada titik prioritas, yaitu di lingkungan KUA sendiri dan di Masjid Pusat Kecamatan Teupah Selatan sebagai langkah awal diseminasi informasi. Tahapan ini tetap mempertahankan substansi tujuan program, meskipun dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan sumber daya.

 

REKOMENDASI

Setelah melakukan aktualisasi dengan judul gagasan isu “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Pencatatan Wakaf Melalui Edukasi dan Sosialisasi di Kecamatan Teupah Selatan”, penulis merekomendasikan beberapa poin penting agar kiranya dapat diperhatikan oleh pihak-pihak yang berwenang demi terciptanya pengelolaan wakaf yang lebih baik, antara lain:

 

1)   Memperbaiki dan Mengoptimalkan Aplikasi SIWAK

Aplikasi SIWAK yang dirancang oleh Kementerian Agama sejatinya menjadi sarana penting dalam menghimpun dan memverifikasi data perwakafan masyarakat secara nasional. Namun, berdasarkan hasil observasi, aplikasi ini masih dalam tahap perbaikan sehingga pencatatan wakaf di Kabupaten Simeulue masih dilakukan secara manual menggunakan Excel. Kondisi ini berpotensi menimbulkan data yang tidak akurat, hilang, atau tidak terverifikasi dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya percepatan perbaikan dan optimalisasi aplikasi SIWAK agar pencatatan wakaf lebih efektif, efisien, dan terpercaya.

 

2)   Pendampingan Masyarakat dalam Pencatatan Wakaf

Mayoritas masyarakat di Kecamatan Teupah Selatan berprofesi sebagai nelayan dan petani dengan tingkat literasi administrasi yang masih terbatas. Untuk itu, diperlukan pendampingan yang berkelanjutan dan maksimal secara berkala oleh KUA, penyuluh agama, maupun perangkat desa dan tokoh masyaraat agar data aset wakaf dapat tercatat dengan baik, benar, dan sesuai regulasi.

 

3)   Pembinaan Nazhir oleh BWI

Banyak harta wakaf hingga kini belum dikelola secara produktif karena keterbatasan kapasitas dan pengetahuan para nadzir. Oleh sebab itu, BWI (Badan Wakaf Indonesia) diharapkan dapat lebih aktif memberikan pembinaan, bimbingan teknis, serta strategi pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, harta wakaf tidak hanya terjaga dari sisi legalitas, tetapi juga dapat dikelola secara produktif sehingga memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan umat.

 

4)   Kerja Sama dengan Lembaga Terkait

Sinergi antara KUA, pemerintah desa, tokoh masyarakat, nadzir, dan BWI sangat penting untuk memastikan pencatatan wakaf berjalan dengan baik. Dengan kerjasama yang terintegrasi, proses pencatatan wakaf dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan transparan, sehingga setiap aset wakaf yang ada di masyarakat dapat terdata resmi melalui KUA sebagai pintu utama.

 

PENUTUP

Pelaksanaan aktualisasi dengan gagasan isu “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Pencatatan Wakaf Melalui Edukasi dan Sosialisasi di Kecamatan Teupah Selatan” telah memberikan hasil yang nyata serta berdampak positif. Kegiatan sosialisasi ini berhasil menumbuhkan pemahaman masyarakat mengenai esensi wakaf, perbedaan wakaf dengan pemberian lain, keutamaan wakaf bagi kesejahteraan umat, serta pentingnya pencatatan wakaf secara resmi untuk menjaga keberlangsungan dan kemanfaatannya.

Dampak konkret dari kegiatan ini terlihat dengan adanya penambahan 32 data asset wakaf di wilayah Kecamatan Teupah Selatan dari sebelumnya berjumlah 44 (empat puluh empat) menjadi 76 (tujuh puluh enam), yang terdiri dari: 13 (Tiga Belas) data wakaf yang telah terdaftar dan bersertifikat resmi namun tidak tercatat di database penyelenggara ZAWA, 13 (Tiga Belas) data wakaf yang telah tercatat namun belum memiliki sertifikat aset, dan 6 (Enam) data asset wakaf belum tercatat yang dilaporkan langsung oleh masyarakat setelah kegiatan aktualisasi.

Hasil ini menunjukkan kontribusi yang signifikan, baik dari sisi penambahan atau penyempurnaan data wakaf maupun peningkatan kesadaran serta komitmen masyarakat untuk melakukan pencatatan secara penuh kesadaran. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan semangat baru dalam menghidupkan budaya berwakaf serta dorongan untuk memproduktifkan harta wakaf agar memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan umat.

Dengan demikian, aktualisasi ini tidak hanya menjadi sarana edukasi dan pengingat tentang pentingnya pencatatan wakaf, tetapi juga menghadirkan perubahan nyata dalam sikap dan partisipasi masyarakat. Pada akhirnya, diharapkan hasil ini dapat mendukung terciptanya tata kelola wakaf yang lebih baik, tertib administrasi, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kecamatan Teupah Selatan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Angga, F. (2022). Digitalisasi registrasi penelitian kemasyarakatan (LITMAS) klien dewasa di balai pemasyarakatan kelas II Lahat. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 13(1), 12-19. https://doi.org/10.51903/jtikp.v13i1.297.


Direktorat Pemberdayaan Zakat & Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perwakafan.


Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf & Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Tanya Jawab Seputar Wakaf Sesi Pertama.


Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 14/K.1/Pdp.07/2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Kusmayadi, G. N. F. (2019). Analisis Pelayanan Jasa dengan Model Service Quality dan Ishikawa Diagram pada PT Qiblat Tour Bandung. Prosiding Manajemen, 5(1), 354–359.


M. A Khoirul Mufti & Neneng Nurhasanah. (2023). Analisis Problematika dan Dampak Hukum Sertifikasi Tanah Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) Vol. 3. No. 2. Hal 57-64.


Murniati AR & Nasir Usman. (2009). Implementasi Manajemen Stratejik dalam Memberdayakan Sekolah Menengah Kejuruan. Bandung: Citapustaka Media Perintis.

Pembinaan Nazir di Kota Medan. Diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia Kota Medan. Tahun 2021.


Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Keсаmatan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu


Portal Web Badan Wakaf Indonesia (BWI): https://www.bwi.go.id/


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara


Yurianto. (2021). Strategi BUMD Jakarta dalam mendukung kebijakan program ketahanan pangan.


Jurnal Agristan, 3(2), 172–190. https://doi.org/10.37058/agristan.v3i2.3748.

 

 

ESC

Tidak ditemukan hasil untuk ""