Akademik 06 March 2026 8 Menit Baca

Nikah Jadi Lebih Mudah: Pemanfaatan Banner dan Media Sosial di KUA Teluk Dalam

Author
Fakhrurrazi, S.H.

Penghulu pada Kantor Urusan Agama Teluk Dalam Kabupaten Simeulue

Ringkasan

"Berangkat dari kebutuhan masyarakat akan layanan nikah yang mudah, cepat, dan transparan, KUA Teluk Dalam dihadapkan pada tantangan klasik birokrasi: keterbatasan akses informasi. Di tengah perubahan zaman dan meningkatnya budaya digital, pola penyampaian informasi yang masih manual berpotensi menciptakan jarak antara layanan negara dan warganya. Tulisan ini merangkum upaya sederhana namun strategis dalam menjawab persoalan tersebut, melalui pemanfaatan banner dan media sosial sebagai sarana edukasi prosedur nikah. Inovasi ini tidak hanya menghadirkan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi cermin penerapan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat SMART ASN dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat."

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit penyelengggara teknis keagamaan pada tingkat kecamatan. KUA kerap kali menjadi simbol atau ujung tombak pelaksanaan program-program dari Kementerian Agama. Berdasarkan PMA Nomor 34 tahun 2016 KUA kecamatan memiliki beragam tugas dan fungsi salah satunya yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, serta pelaporan nikah dan rujuk. Dalam pelaksanaan pelayanannya, KUA kecamatan memiliki komitmen untuk mengedukasi masyarakat seperti memberikan informasi terkait prosedur nikah yang jelas, terbuka, cepat dan mudah diakses berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, sering kali fakta di lapangan banyak masyarakat masih mengeluh terkait birokrasi yang panjang dan ribet. Benarkah seperti itu?


Sebagaimana diketahui bahwa administrasi pernikahan adalah salah satu bentuk tertib pencatatan nikah. Peristiwa nikah harus dicatat dan diumumkan sebagai bentuk legalitas pencatatan nikah oleh negara. Mulai dari pemberkasan dokumen nikah untuk mendaftar hingga pelaksanaan akad dan penyerahan buku nikah. Semua harus tercatat dan terarsip jelas. KUA dituntut harus memberikan pelayanan yang terbuka, akurat, dan prima. Alih-alih memberikan pelayanan yang terbuka, akurat, dan prima sesuai aturan di atas, KUA Teluk Dalam masih menggunakan metode manual dalam penyebaran informasi nikah yaitu melalui selebaran kertas dan mulut ke mulut. Tidak ada brosur, spanduk, maupun banner sebagai bentuk informasi terbuka yang dipajang di lobi KUA Teluk Dalam. Padahal kita ketahui bahwa saat ini, zaman sudah berubah, semua informasi dapat dengan mudah diakses melalui media sosial, media digital, hanya saja KUA Teluk Dalam belum menerapkan digitalisasi tersebut. Dengan digitalisasi, bayangkan bagaimana mudahnya pemuda-pemudi di Desa Teluk Dalam yang ingin menikah tidak harus pulang dan ribet dalam pengurusan prosedur nikah, mereka langsung bisa mengakses media sosial, media digital KUA dan langsung bertanya.


Berangkat dari permasalahan di atas, isu keterbatasan informasi terkait prosedur nikah di KUA Teluk Dalam Kabupaten Simeulue ini menjadi layak untuk diangkat dalam aktualisasi Latsar CPNS. Pendekatan penyelesaian isu yang dipilih sederhana dan strategis yaitu “Pemanfaatan Media Banner dan Media Sosial sebagai Upaya Penyebaran Informasi Prosedur Nikah”. Dengan harapan isu ini dapat diselesaikan dan sosusi yang ditawarkan dapat memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat serta instansi.

 

Implementasi Nilai-Nilai BerAKHLAK dan SMART ASN dalam Optimalisasi Layanan Publik Melalui Digitalisasi

Pelaksanaan aktualisasi menjadi fokus utama agar solusi yang dipilih dapat terealisasi. Pelaksanaan tersebut tidak hanya menyusun matrik belaka, namun juga melalui beragam tahapan mulai dari observasi awal, wawancara internal, analisis isu menggunakan APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, dan Layak), USG (Urgency, Seriousness, Growth), dan diagram fish bone agar terkerucutnya akar masalah. Disinilah konsep manajemen dan SMART ASN diterapkan. Dalam hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki sistem pengelolaan yang komprehensif, inovasi, adaptif, berkompeten, dan berintegritas tinggi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut nilai-nilai dasar ASN turut dipraktikkan dalam pelaksanaan aktualisasi. Nilai-nilai tersebut adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang disebut dengan BerAKHLAK. Nilai dasar (core value) ini menjadi acuan dalam budaya kerja untuk dapat memberikan pengalaman birokrasi yang mudah, cepat, dan optimal. Lantas, bagaimana implementasi BerAKHLAK dalam pelaksanaan aktualisasi tersebut?


Implementasi BerAKHLAK dapat diwujudkan dari awal kegiatan ini dilakukan, seperti Berorientasi Pelayanan dengan menyusun infografis yang jelas, mengusung penggunaan QR code pada banner, menyediakan media sosial resmi KUA Teluk Dalam. Akuntabel dapat berupa mendesain alur prosedur nikah secara visual, pengelolaan akun media sosial terstruktur. Kompeten mendiskusikan dan menyamakan persepsi isu dengan pimpinan, penerapan konten edukatif, informatif, dan berkualitas di media sosial. Harmonis terciptanya koordinasi dengan petugas atau pegawai KUA, sosialisasi aktualisasi dengan masyarakat, menampung feedback (umpan balik) dari warga dan internal. Kemudian Loyal melalui uji coba integrasi QR code pada banner yang telah dicetak, mendukung kebijakan digitalisasi. Adaptif, unggahan konten pada media sosial. Kolaboratif dengan melakukan kerjasama dengan pimpinan, operator, serta petugas KUA.


Dengan demikian, integrasi nilai-nilai ini memastikan bahwa inovasi digital yang dilakukan tidak hanya memudahkan akses informasi bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat profesionalisme KUA Teluk Dalam sebagai lembaga pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.


Dari Selebaran Kertas Menuju Paperless

Tak dapat dipungkiri bahwa KUA Teluk Dalam sebelumnya menggunakan selebaran kertas untuk menyampaikan prosedur nikah kepada masyarakat. Kini, pola tersebut perlahan bergeser hasil dari penerapan QR code pada banner dan tersedianya media sosial resmi KUA sebagai sarana distribusi informasi berbasis digital. Hal ini membuktikan bahwa digitalisasi ini kerap dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari karena masyarakat sekarang ini adalah masyarakat informasi. Masyarakat dapat mengakses kapan dan di mana saja untuk memperoleh informasi hanya melalui genggaman. Selain itu, proses tersebut bila serius dikerjakan akan memberikan perubahan yang signifikan. Seperti di KUA Teluk Dalam, proses selebaran kertas menuju digitalisasi disusun step by step dengan cermat dan teliti hingga disosialisasikan untuk membuat masyarakat setempat paham dan dapat menggunakannya.


Dalam pengalihannya, proses tersebut meliputi: pertama, penyusunan informasi prosedur nikah. Informasi dikumpulkan sesuai regulasi pencatatan nikah, wawancara operator layanan, dan SOP kemudian disusun serta didesain. Informasi ini memuat syarat dan ketentuan administrasi nikah, proses pendaftaran nikah, alur pelayanan, dan waktu pelayanan. Infografis ini menjadi dasar cetak banner dan unggahan di media sosial Instagram dan TikTok. Kedua, pembuatan akun media sosial resmi KUA. Akun dibuat menggunakan dua platform dengan pertimbangan Instagram cocok untuk konten visual dan TikTok cocok untuk edukasi video pendek. Kedua akun tersebut menampung konten informasi layanan nikah, bimbingan perkawinan, dan konten edukatif. Ketiga, integrasi QR code pada banner. QR code dibuat pada laman s.id selanjutnya diintegrasikan dalam banner yang berisi tautan langsung ke infografis prosedur nikah pada media sosial Instagram.


Keempat, unggahan konten di media sosial (Instagram dan TikTok). Konten yang telah dibuat, didesain, dan proses editing kemudian diunggah ke media sosial Instagram dan TikTok. Kelima, sosialisasi kepada masyarakat dan internal. Sosialiasi bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam mendaftarkan nikah yang semula dari selebaran kertas menjadi digitalisasi melalui media sosial hanya dengan memindai QR code. Sosialiasasi ini juga mengarahkan masyarakat untuk men-follow (mengikuti) akun resmi KUA sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut beberapa media lokal memuat berita yang dapat memberikan ekposure terhadap program. Keenam, evaluasi program. Evaluasi meliputi insight Instagram, TikTok, testimoni, dan observasi perilaku masyarakat atau calon pengantin memindai QR code pada banner yang telah dipasang. Beberapa hasil nyata yaitu meningkatnya jumlah views, followers, like, dan beranda penayangan di kedua media sosial.


Tidak hanya itu, dampak yang ditimbulkan dari proses tersebut juga tidak kalah penting. Dampak yang paling dirasakan langsung adalah masyarakat. Informasi khususnya seputar nikah lebih mudah diakses kapan saja, akurat, cepat, dan lebih efisien. Kesiapan calon pengantin saat mendaftarkan nikah di KUA Teluk Dalam meningkat. Selanjutnya bagi KUA. Citra KUA menjadi lebih profesional, modern, responsif, dan adaptif serta mendapat kredibilitas publik. Dampak juga terjadi pada pegawai ASN. Nilai BerAKHLAK menjadi kebiasaan yang melahirkan budaya kerja yang agile (tangkas) serta terbiasa dengan digitalisasi.


Seluruh capaian tersebut merupakan manifestasi nyata dari nilai-nilai dasar ASN yang dipraktikkan sejak awal kegiatan. Implementasi BerAKHLAK terwujud melalui sikap Berorientasi Pelayanan dalam penyusunan infografis dan QR code, serta sikap Akuntabel dalam pengelolaan media sosial yang terstruktur. Sifat Kompeten tampak pada penyajian konten edukatif yang berkualitas, sementara nilai Harmonis dan Kolaboratif tercipta melalui koordinasi intensif dengan pimpinan, operator, dan masyarakat. Terakhir, sikap Loyal dan Adaptif dibuktikan dengan dukungan penuh terhadap kebijakan digitalisasi melalui inovasi media sosial. Dengan demikian, integrasi nilai-nilai ini memastikan bahwa pemanfaatan teknologi di KUA Teluk Dalam tidak hanya memudahkan birokrasi, tetapi juga menciptakan pelayanan publik yang transparan, terbuka, dan optimal.


Namun demikian, dalam pelaksanaan proses digitalisasi ini juga memunculkan kendala. Solusi menjadi jalan keluar untuk agar suatu program dapat terealisasikan. Kendala tersebut seperti kesulitan berkoordinasi dengan pimpinan disebabkan beradunya jadwal pernikahan di KUA lain, keterbatasan fasilitas percetakan, pelanggaran sistem teknis TikTok saat mengunggah konten video, serta perubahan kegiatan teknis terhadap pelaksanaan program. Untuk itu dicarikan solusi seperti berkomunikasi secara daring melalui WhatsApp, mencetak banner di Kota Sinabang, menyesuaikan format konten dan mengunggah video tersebut ke Instagram, serta menyesuaikan kegiatan yang tertunda ke tahapan lain.


Langkah Apa yang Dapat Dilakukan Selanjutnya?

Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa program “pelaksanaan nikah jadi mudah melalui pemanfaatan banner dan media sosial di KUA Teluk Dalam” tidak berhenti menjadi seremonial. Langkah pertama yaitu penguatan infrastruktur digital. KUA perlu berkolaborasi dengan dinas terkait atau pemerintah daerah terhadap kestabilan internet di KUA Teluk Dalam untuk mendukung realisasi program. Kedua, pengembangan konten edukasi. Konten yang diunggah tidak hanya terbatas seputar nikah, namun dapat dikembangkan berupa edukasi keluarga sakinah, pencegahan nikah dini, dan lainnya yang menjadi concern di wilayah setempat. Ketiga, evaluasi triwulan. Insight media sosial Instagram dan TikTok dievaluasi setiap tiga bulan sekali untuk penyempurnaan konten.


Melalui langkah-langkah strategis tersebut, inovasi ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi sesaat, melainkan sebuah transformasi yang berkelanjutan. Dengan adanya infrastruktur yang kuat, konten yang inspiratif, serta evaluasi yang konsisten, KUA Teluk Dalam akan terus tumbuh sebagai pusat informasi yang dipercaya masyarakat. Sinergi antara teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan ini pada akhirnya akan mewujudkan pelayanan publik yang tidak hanya cepat secara teknis, tetapi juga menyentuh hati masyarakat, menciptakan harmoni dalam setiap layanan nikah yang diberikan. Nikah menjadi lebih mudah.

ESC

Tidak ditemukan hasil untuk ""