
Simeulue(Safardin/Inmas) – Plh. Kakankemenag Kab. Simeulue Rusdamin, SH, selaku Kasi PHU Kankemenag Simeulue menyampaikan melalui apel pagi bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. “Hanya, hari libur tahun baru hijriahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M”, tutur beliau.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Rusdamin, SH terkait hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awal 1443 H. “Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” sesuiai salinan surat keputusan Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB, ucapnya.
Diakhir ucapan beliau mengajak, “Mari kita jaga kebersamaan, saling kerja sama, dan saling memajukan yang terbaik untuk instansi kita’, pungkas Rusdamin.
Tampak hadir, dalam pelaksanaan apel tersebut, Kasubbag TU, para Kasi, dan pengawas, serta para ASN, PNS dan Pramubakti dilingkungan Kab. Simeulue.