
Simeulue, Inmas -Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Kab. Simeulue, Kantor Kemenag Kab. Simeulue melalui Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Simeulue Tahun 2023 di Cafe Aladin (Sinabang) Kamis,(20/07/2023)
Rakor di Pimpin Langsung Oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, Fauzan, S.Ag di hadiri Kasi Bimas Islam, BPN /Kantor Pertanahan Simeulue, Kejaksaan Negeri Simeulue, Kepala KUA Teupah Selatan, Camat Teupah Selatan, Kepala Desa Pulau Bangkalak, Kepala Desa Labuhan Bakti, Kepala Desa Labuhan Bajau, dan para Panitia penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA)

Plt. Kakankemenag Simeulue Fauzan, S. Ag mengatakan Rakor WAKAF ini bertujuan dalam rangka menindaklanjuti berbagai kebijakan dimaksud, maksud rapat koordinasi ini adalah untuk menjalin kerjasama teknis dari semua pihak yang terlibat didalamnya,” katanya
Lanjut Fauzan, melalui Rakor WAKAF tersebut menyamakan langkah menebar kemudahan dan menyelesaikan masalah, diharapkan dapat terbentuk rancangan kesepahaman pelaksanaan teknis Percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam Wilayah Kecamatan Teupah Selatan di lingkungan Kab. Simeulue
Sebelumnya Penyelenggara Zawa dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan Rakor percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan hari ini adalah dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya. Terkait upaya mengambil langkah dan strategi dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Wakaf (Sf)