Simeulue (Kemenag) – Jum’at, 23 Agustus 2024, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, melalui Tim ZI Area 5 Penguatan Pengawasan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Acara tersebut bertempat di Aula MTsN 1 Simeulue yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Simeulue, Nashrullah (Abi Nas), dan Turut hadir pada kegiatan tersebut Plh. Kasubbag TU, Kepala Seksi Pakis (Koordinator Area 5 Penguatan dan Pengawasan), serta peserta yang hadir adalah seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Simeulue yang bertugas di wilayah zona 1, meliputi Kecamatan Simeulue Tengah, Simeulue Cut, dan Salang.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka mendukung penerapan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020. Melalui kegiatan ini, Kemenag Simeulue menunjukkan komitmen untuk memperkuat integritas birokrasi dan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

Kepala Kantor Kemenag Simeulue, Abi Nas, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Abi Nas menjelaskan pentingnya implementasi Zona Integritas sebagai langkah strategis menuju WBK dan WBBM. “Zona Integritas bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi sebuah fondasi yang harus dibangun oleh setiap ASN untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegas Abi Nas.
Abi Nas juga menekankan bahwa pelaksanaan Zona Integritas tidak hanya sekadar formalitas, tetapi harus dihayati dan diterapkan oleh seluruh pegawai di setiap aspek pekerjaan mereka. “Kita harus memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar bebas dari praktik korupsi dan memiliki standar pelayanan yang tinggi,” tambahnya.
Selain itu, Pak Ansaruddin, yang juga menjadi narasumber, memberikan materi tentang Gratifikasi. Ia menjelaskan mengenai bahaya dan dampak gratifikasi terhadap integritas birokrasi, serta memberikan panduan kepada ASN tentang cara menghindari dan melaporkan gratifikasi. “Gratifikasi merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap integritas, dan setiap ASN harus memiliki kesadaran dan keberanian untuk menolaknya,” kata Ansaruddin.
Kegiatan sosialisasi ini mencakup pemaparan mengenai prinsip-prinsip Zona Integritas, langkah-langkah praktis dalam mewujudkan WBK dan WBBM, serta diskusi interaktif yang melibatkan para peserta. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi para ASN untuk berbagi pengalaman dan solusi terkait tantangan yang dihadapi dalam penerapan ZI di lapangan. Antusias para peserta dalam berdiskusi mencerminkan komitmen untuk bersama-sama mewujudkan tujuan Zona Integritas, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Simeulue.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Kemenag Simeulue berharap dapat semakin memperkuat integritas birokrasi di lingkungan kerja mereka, serta memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemerintah untuk menciptakan wilayah yang benar-benar bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani.