Menindaklanjuti KMA nomor 1035 Tahun 2022 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan(PIPK), dan tindaklanjut surat Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Aceh Nomor : B- 500.973/kw.01.1/1/KU.00.2/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang PIPK, untuk itu perlu diterapkan Sosialisasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Untuk mengimplementasikan KMA tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue menggelar kegiatan Sosialisasi PIPK yg di inisiasi oleh Kasubbag TU Fauzan dan dibuka Langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue Nashrullah
Kegiatan berlangsung selama dua hari mulai hari ini tanggal 15 s.d 16 Oktober 2024 bertempat di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) setempat, Selasa. 15 Oktober 2024
Tujuan Sosialisasi PIPK tersebut sebagai bentuk Perhatian terhadap PIPK sekaligus memberikan Keyakinan berbagai Pelaporan menyangkut Keuangan secara efektif, Efisien dan akuntabel yg dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Internal
Dalam kegiatan Sosialisasi PIPK tersebut di hadiri Narasumber Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Aceh Irwansyah. SE para Kasi serta diikuti para Kepala Madrasah (Satker) dan Operator pengelolaan Keuangan dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue