Simeulue – Informasi dan Kehumasan (Inmas)- Kementerian Agama Kabupaten Simeulue melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh(PHU) menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor : 660 Tahun 2021 kepada Calon Jamaah Haji terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/2021 M, agar masyarakat mengetahui secara jelas dan memahami keputusan pemerintah.
Sebelumnya Kepala Seksi PHU Rusdamin, SH selaku Ketua Panitia melaporkan kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi untuk menghindari kerumunan massa dan mencegah kerumunan terkait Pandemi Covid, sesuai prokes” jumlah peserta 100 orang terdiri dari Para Calon Jemaah Haji, IPHI Kab. Simeulue, Ka. KUA Kecamatan, Para Penyulu PAI Non PNS, Khatib Masjid Kecamatan, sesi pertama dilaksanakan pagi hari Pukul 08.00 wib s/d 12.00 wib, dan dilanjutkan sesi kedua pukul 14.00 wib s/d 17.00 wib, dengan menerapkan Prokes yang ketat. Seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan masker, mencuci tangan, sebelum memasuki ruangan,” jelas Rusdamin
Lanjut Rusdamin, Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami secara utuh keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang sama serta dapat saling menguatkan satu sama lainnya
Selanjutnya Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari bertempat di Wisma Harti Kecamatan Simeulue Timur, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue Drs. H. Aiyub, MA, didampingi Kasubbag TU, Fauzan, S. Ag dan Kasi Bimas Islam, Kasi Pakis, dengan 3 Narasumber diantaranya Kakankemenag Kab. Simeulue Drs. H. Aiyub, MA, Kadis Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kab. Simeulue Drs. H. Hasbi Hendra, serta dr. Yuri Onasofia Lestari, dari Dinas Kesehatan Kecamatan Simeulue Timur Kab. Simeulue, Kamis, (5/8/2021).
Kakankemenag Kab. Simeulue Drs. H. Aiyub, MA dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji karena risiko penularan Covid-19 masih tinggi dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak juga mengumumkan keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Kerajaan Arab Saudi kemudian mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Terang Aiyub.
Untuk itu, H. Aiyub, menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati keputusan Menteri Agama RI untuk tidak memberangkatkan calon ibadah haji tahun 2021 ini.
“Kebijakan ini harus dipahami karena untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang menjadi calon jemaah haji,”
Dan H. Aiyub, mengatakan kesehatan dan keselamatan haji merupakan tanggung jawab negara. dengan demikian, keputusan membatalkan keberangkatan calon jemaah haji merupakan langkah yang tepat di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk di Indonesia. Ucap Aiyub
“Dengan adanya wabah Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk Indonesia dan negara-negara lainnya, harus menjadi perhatian serius demi kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji,” terangnya lagi.
Kakankemenag Simeulue juga meminta para penyuluh agama menyosialisasikan alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji serta kebijakan pemerintah Arab Saudi mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini kepada masyarakat. “Para penyuluh agama Islam, dan para pemimpin umat memiliki peran terdepan menyosialisasikan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan mengajak umat senantiasa untuk terus berpikir positif meski dalam situasi pandemi saat ini, pungkas H. Aiyub.
(Safardin-Lantenk)