
Sinabang (Inmas/Safardin) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan survei sekaligus verifikasi pengusulan Kampung Zakat di Desa Nancawa Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue Tahun 2022. (6/10/2022)
Kakankemenag Simeulue melalui Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Drs. H. Ali Nurman didampingi oleh tim survei. Maksud dan tujuan survei ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kakanwil Kemenag Aceh nomor B-4049/Ke.01.7/BA.03.2/9/2022 Tanggal 27 September 2022 hal Penentuan Lokasi Kampung Zakat.
Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Simeulue Drs. Ali Nurman menyampaikan sesuai petikan surat setiap kabupaten dalam provinsi Aceh mengusulkan satu wilayah penentuan Kampung Zakat sesuai kriteria 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) yang dinilai masih memerlukan bantuan dalam berbagai sektor Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Nancawa Sudarlem, SE didampingi jajarannya menyambut baik kedatangan tim survei dan beliau berharap semoga Desa Nancawa masuk dalam nominasi Kampung Zakat.