Sinabang (Inmas/Safardin) – Kepala Kantor Kementerian Agama Simeulue melalui Plt. Kasi PHU Kankemenag Simeulue menyampaikan sekaligus memastikan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Simeulue melakukan tes pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi Hotel Kuala Raja, Banda Aceh. (17/06/2022)
Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dilaksanakan oleh Laboratorium Kesehatan Provinsi dan dibantu Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue.
Semua JCH wajib melaksanakan tes PCR yang dilaksanakan tanggal 17 Juni 2022 hari iniMus Mulyadi, S.Ag
Lanjut, Ia juga menjelaskan persyaratan administrasi JCH Kabupaten Simeulue dinilai lengkap yang terdiri Paspor, Foto, Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga Dosis Vaksin lengkap.
“Kami minta para JCH tetap menerapkan protokol kesehatan juga memakai masker dan tidak berkerumun saat dilakukan pemeriksaan PCR.” Tukas Mus Mulyadi, S. Ag.