
Sinabang (23/11/2021) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, Drs. H. Aiyub, MA menerima Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Pedoman Teknis Kearsipan dan Jadual Retensi Arsip Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue dari Arsiparis Kankemenag Kab. Simeulue, Ibnu Yudha Nugraha S.I.P dalam kegiatan Koordinasi dan Pelaporan Kearsipan Kantor.
Kegiatan Koordinasi dan Pelaporan Kearsipan ini dimaksudkan untuk melaporkan kondisi arsip kantor dan juga memberikan Juklak Pedoman Teknis Kearsipan beserta Jadual Retensi Arsip untuk dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengelolaan arsip kantor dan juga dapat menjadi pegangan dalam menyimpan dan memusnahkan arsip sesuai dengan KMA Nomor 120 Tahun 2013 yang terbagi dalam Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif.
Penting bagi kita untuk menata dan menjaga arsip. Arsip bisa menjadi tolak ukur kinerja kita dan juga menjadi laporan pertanggungjawaban dalam melaksanakan kegiatan. Mudah-mudahan dengan adanya Juklak Pelaksanaan dan Jadual Retensi Arsip ini kita dapat tertib administrasi Ibnu Yudha Nugraha S.I.P
Jadual Retensi Arsip Fasilitatif terdiri dari: Jadual Retensi Arsip Keuangan, Jadual Retensi Arsip Kepegawaian dan Jadual Retensi Arsip Non Keuangan dan Kepegawaian. Sedangkan, Jadual Retensi Arsip Substantif merupakan Jadual Retensi Arsip yang memuat kegiatan Kementerian Agama yang bersifat operasional.