112 Peserta Ikuti Asesmen Kompetensi Guru, Kepala Madrasah Di Lingkungan Kabupaten Simeulue

banner 468x60

Simeulue (Inmas/Safardin) – Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue Rusdamin, SH membuka secara resmi kegiatan Uji Kompetensi Guru Mata Pelajaran (UKG) sekaligus Pembukaan Asesmen Calon Kepala Madrasah dan Calon Pengawas, di lingkungan Kankemenag Kabupaten Simeulue yang bertempat di Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Simeulue. (28/09/2021)

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan lantunan ayat suci Al Qur’an dan ditutup Do’a oleh Asep Jauhari, Lc.

banner 468x60

Ketua panitia pelaksana asesmen, Abusmar, M. Pd selaku Kasi Penmad Kankemenag Kab. Simeulue dalam laporannya di aula MtsN 2 Simeulue menyampaikan bahwa dalam kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Asesmen Calon Kepala Madrasah dan Asesmen Calon Pengawas Madrasah terdiri dari PNS dan Non PNS sebanyak 112 orang dari jenjang MI, MTs dan MA yang akan mengikuti ujian berbasis Computer Based Test (CBT) dan beberapa rangkaian kegiatan lainnya diantaranya terkait Bantuan SBSN Pada Madrasah dan Verifikasi Penegerian Madrasah yang pertama MTsS Teupah Barat, MIS Sambay dan MIS Darul Ma’arif.

Abusmar, M. Pd, berharap, melalui kegiatan ini bisa menghasilkan informasi yang cukup dan valid terkait kompetensi Guru Calon Kepala Madrasah dan Calon Pengawas di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Simeulue sehingga dapat mengembangkan pendidikan madrasah yang lebih baik lagi, ucap Abusmar.

Plh. Kepala Kankemenag Simeulue Rusdamin, SH di awal arahannya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesediaan Tim Kanwil Kemenag Prov. Aceh, untuk menghadiri kegiatan ini. Sekaligus dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan kompetensi guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier yang merupakan bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip dan penugasan khusus serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Lanjut beliau, terkait calon penerima SBSN pada Madrasah untuk dapat menyiapkan persyaratan tersebut ia berharap agar segala dokumen dapat dilengkapi seperti Sertifikat Tanah dan data pendukung lainnya.

Sementara itu Kasi PTK Zulkifli, M. Pd menjelaskan semua upaya itu dilakukan pemerintah untuk meningkatnya kualitas pendidikan melalui peningkatan kapasitas pengelola pendidikan itu sendiri.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatakan bahwa seluruh guru, Kepala dan pengawas madrasah wajib mengikuti AKG, AKK dan AKP, yang mana undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, jelas Zulkifli, M.Pd.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *