Penyusunan Flipbook Tentang Hukum-Hukum Dasar Dalam Membangun Keluarga Menurut Islam
Penyuluh Agama pada Kantor Urusan Agama Teluk Dalam Kabupaten Simeulue
Ringkasan
"Semua penyebab yang dapat menyebabkan nusyuz pada istri menjadi gugur, apabila suami istri bermesraan kembali. Maksudnya adalah nafkahnya seorang istri yang sebelumnya gugur karena nusyuz, wajib diberikan kembali oleh suaminya apabila mereka bermesraan kembali, walaupun sebelumnya istrinya nusyuz"
A. Latar Belakang
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Pemahaman tentang hukum pernikahan dan membentuk keluarga yang sakinah belum optimal. Berdasarkan hasil observasi di masyarakat, beberapa indikator terlihat jelas, seperti tingkat pemahaman tentang pemahaman tentang hukum seputar pernikahan dan hukum-hukum dasar dalam membangun keluarga menurut islam belum terealisasikan dengan optimal, sehingga sangat dibutuhkan dalam langkah awal untuk mempersiapkan materi seputar hukum-hukum dasar dalam membangun keluarga menurut islam untuk calon pengantin dan masyarakat sebelum melaksanakan pernikahan. Penyuluh yang bertugas sebagai pemberi edukasi dan pemahaman keagamaan kepada masyarakat sudah sepatutnya menyusun materi mengenai hukum-hukum dasar dalam membangun keluarga menurut islam, sehingga calon pengantin dan masyarakat akan lebih terarah ketika menjalani pernikahan nantinya. Penulis juga merasa perlu untuk mengangkat judul ini, karena sangat minimnya materi penyuluhan tentang hukum seputar pernikahan dan hukum-hukum dasar dalam membangun keluarga menurut islam di Kecamatan Teluk Dalam, sehingga penyusunan materi kepada calon pengantin dan masyarakat merupakan hal yang sangat urgensi untuk dilaksanakan sebagai bentuk nilai berorientasi pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan penyuluh yang adaptif dan responsif terhadap isu yang berkembang di kantor dan masyarakat. Dengan terstrukturnya dengan baik penyuluhan pernikahan, maka harapannya akan membentuk calon pengantin dan masyarakat yang siap menghadapi kehidupan rumah tangga secara lahir dan batin dalam mewujudkan ketahanan keluarga dan masyarakat, yang juga menjadi prioritas pembangunan nasional.
Dengan demikian, laporan aktualisasi yang berjudul “Penyusunan Flipbook Tentang Hukum-Hukum Dasar Dalam Membangun Keluarga Menurut Islam Sebagai Media Penyuluhan Bagi Masyarakat Kecamatan Teluk Dalam” menjadi sangat relevan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif calon pengantin dan masyarakat, memperkuat pemahaman materi penyuluhan, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
B. Nafkah yang Wajib Terhadap Suami
Adapun perkara yang wajib dipenuhi sebagai nafkah oleh suami kepada istrinya adalah sebagai berikut:
- Makanan pokok sebanyak 2 mud bagi suami yang kaya, dan satu setengah mud bagi suami yang penghasilannya pertengahan, dan satu mud bagi suami yang miskin. Ukuran 1 mud sama dengan 750 gram. Menurut Imam Nawawi dan Rafi’i orang kaya adalah seseorang yang pemasukannya lebih banyak daripada pengeluarannya, orang pertengahan adalah seseorang yang pemasukan dan pengeluarannya sama banyaknya, orang miskin adalah orang yang lebih banyak pengeluarannya daripada pemasukannya.
- Lauk pauk seperti ikan dan sayur sesuai dengan adat yang berlaku di lingkungan istrinya, serta disesuaikan dengan kondisi suami dari segi kaya, pertengahan atau miskin.
- Kebutuhan dapur seperti cabe bawang merah dan bahan pokok lainnya yang dibutuhkan untuk memasak lauk sesuai dengan adat yang berlaku
- Alat untuk memasak seperti kompor gas, gas elpiji dan perkara yang lainnya sesuai dengan adat yang berlaku.
- Alat untuk makan dan minum seperti gelas, piring, sendok, dan alat yang lainnya sesuai dengan adat yang berlaku.
- Peralatan tidur seperti kasur, bantal, sprei, dan perkara lainnya sesuai dengan adat yang berlaku.
- Pakaian istri baru sesuai dengan adat yang berlaku seperti baju gamis, sarung, celana, jilbab, sandal, selimut dan hal-hal yang lain sesuai dengan adat yang berlaku. Pakaian ini yang dibeli pada setiap awal bulan pada setiap memasuki bulan ke-6 terhitung dari hari pertama istri patuh.
- Peralatan untuk membersihkan dirinya dan pakaiannya seperti sabun mandi, sabun cuci, sikat gigi, sikat baju, sisir, dan kebutuhan penting lainnya.
- Peralatan untuk menghilangkan bau badan seperti deodorant, pasta gigi, minyak rambut, dan lain sebagainya. Adapun make up dan parfum tidak termasuk pada kebutuhan yang penting, sehingga tidak diwajibkan kepada suami untuk menyediakannya.
C. Nafkah Tempat Tinggal
Menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman kepada istri walaupun tempat tinggal tersebut disewa atau rumah mertua atau lain sebagainya. Apabila tidak layak dan aman, maka seorang suami wajib mencari tempat tinggal yang lainnya yang layak dan aman sesuai dengan kondisi istri.
Adapun rumah yang disediakan oleh suami kepada istri dan juga perhiasan mewah lainnya hanya boleh dimanfaatkan oleh istri serta tidak bisa menjadi milik istri kecuali ada ijab kabul kepemilikan dari suami kepada istri.
Adapun 9 perkara yang disebutkan di atas berstatus sebagai milik istri walaupun penyerahannya tanpa ijab qabul kepemilikan, sehingga seorang suami tidak boleh mengambil barang yang diberikan kepada istri. Sembilan perkara yang disebutkan di atas diberikan menurut kondisi ekonomi suami ditinjau dari segi kaya, pertengahan, dan miskinnya, sedangkan masalah tempat tinggal, yang ditinjau adalah kelayakan dan keamanan istrinya.
Nafkah selanjutnya, menyediakan pembantu bagi perempuan yang dikategorikan layak dilayani oleh pembantu.
D. Penyebab Gugur Nafkah pada Istri
Adapun hal yang menyebabkan nusyuz, sehingga menggugurkan nafkah adalah sebagai berikut:
- Keluar rumah tanpa izin suami walaupun rumah tersebut adalah rumah milik istri. Namun apabila ada dugaan suami memberi izin walaupun tanpa memintanya maka tidak digolongkan kepada nusyuz. (apabila istri seorang wanita karir boleh meminta izin secara umum yaitu dengan Sekali saja untuk pergi bekerja setiap harinya).
- Tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk rumah yang disertai dengan marah kepada suaminya kecuali dalam kondisi tertentu, istri boleh tidak membuka rumah pintu rumah, seperti suami yang ingin melakukan KDRT atau hal lain seumpamanya.
- Menolak ajakan suami untuk berhubungan suami istri padahal tidak ada uzur seperti haid, nifas, sakit yang bisa menghalangi hubungan suami istri dan uzur lainnya
- Seorang Istri tidak mau bermesraan dengan suaminya seperti tidak mau disentuh dan lain sebagainya, walaupun istrinya tidak melarang untuk berhubungan intim.
- Seorang Istri tidak bersedia dibawa ke mana saja oleh suaminya ketika aman di jalan dan tujuannya. Adapun bila tidak aman di jalan dan tempat tujuannya Seorang Istri berhak menolak ajakan suaminya dan tidak digolongkan kepada nusyut.
E. Istri Boleh Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
Dibolehkan Seorang Istri keluar rumah tanpa izin suami dengan alasan berikut ini:
- Ada dugaan kuat suami memberi izin kepadanya, walaupun tanpa memintanya
- Apabila rumah yang ditempatinya ditakutkan roboh seperti terjadinya gempa
- Apabila istri takut terhadap keselamatan dirinya dan hartanya, akan menjadi sasaran penjahat apabila ia tinggal di rumah.
- Istri keluar ke mahkamah syariah untuk menuntut haknya yang tidak dipenuhi oleh suami
- Istri keluar untuk menuntut ilmu fardhu ain (adapun keluar untuk sekedar mendengar ceramah agama maka tidak dibolehkan)
- Istri keluar untuk menanyakan persoalan hukum agama yang dibutuhkannya (Adapun keluar untuk menanyakan persoalan hukum tentang orang lain maka tidak dibolehkan)
- Istri keluar untuk mencari nafkah, apabila nafkah yang diberikan oleh suaminya tidak mencukupi
Lampiran & Referensi
Unduh Dokumen Asli
Klik untuk membuka atau mengunduh