Akademik 06 March 2026 10 Menit Baca

POLIGAMI MENURUT SURAT AN-NISA’ AYAT 3 DAN 129

Author
Muhammad Shidqan, S.H.

Penyuluh Agama pada Kantor Urusan Agama Teluk Dalam Kabupaten Simeulue

Ringkasan

"Poligami merupakan hal yang tidak luput dari sorotan masyarakat biasa dan intelektual sehingga sangat banyak terdapat penulisan mengenai hukum poligami dilihat dari berbagai aspek, baik aspek sosial, adat, fikih dan hukum positif. Penulis pada tulisan ini mengkaji bagaimana hukum poligami dari aspek al-Quran terkhusus yang terdapat pada surat An-Nisa’ ayat 3 dan 129 yang menjelaskan mengenai hukum poligami dengan gabungan beberapa pendapat ulama fikih. Banyak ulama tafsir yang berbeda pendapat tentang hukum poligami menurut surat An-Nisa’ ayat 3 dan 129, begitu juga antara ulama fikih mempunyai perbedaan yang sangat signifakan pada hukum poligami."

Kata poligami, secara etimologi berasal dari bahasa yunani, yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan .bila pengertian kata ini digabungkan, maka poligami akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih seorang . Sistem perkawinan bahwa seorang laki-laki mempunyai lebih seorang istri dalam waktu bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dari seorang dalam waku yang bersamaan, pada dasarnya disebut poligami.[1]

Pengertian poligami, menurut bahasa Indonesia, adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan.[2]

Para ahli membedakan istilah bagi sorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang istri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasaldari kata polus yang berarti banyak dan androsi berarti laki-laki.[3]

Jadi, kata yang tepat bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan adalah poligini bukan poligami. Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan.Yang dimaksud poligini itu, menurut masyarakat umum adalah poligami.

Poligami merupakan solusi bagi lelaki yang mempunyai keinginan untuk menikah lebih dari satu karena dorongan nafsu yang kuat sehingga tidak menjerumuskan kepada perzinahan atau karena ingin menafkahi wanita yang membutuhkan dan lain sebagainya. Tetapi dalam hal berpoligami sebagai lelaki tidak bisa semena-mena dalam melakukan poligami karena sudah diatur peraturannya dalam islam sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 3 yang berbunyi :

وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتمى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثني و ثلث و ربعج فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكمقلى ذلك أدنى ألا تعولوا { النساء : 3}

Artinya :’’Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuanyatim (bagaimana kamu menikmatinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.’’(Q.S.An-Nisa:3)[4]

Firman Allah Swtوإن خفتم  adalah syarat dan jawabnya syarat adalah فانكحوا  maksudnya وإن خفتم ألا تعدلوا في مهورهن و في النفقة عليهن فانكحوا ما طاب لكم  artinya selain perempuan yatim yang hartanya dibawah penjagaannya.[5]

Para tabi’in berpendapat jika anak yatim dinikahkan,  nikahnya sah sampai dia baligh. Setelah mencapai baligh dia boleh memilih antara meneruskan pernikahan itu atau membatalkannya. Sufyan Al-Tsauri dan Syafi’ī tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh. Sementara Ahmad dan Ishaq berkata jika anak yatim berusia Sembilan tahun boleh dinikahkan dan tidak ada khiyar setelah dia baligh.[6]

Sepakatlah setiap ulama yang bersungguh-sungguh dalam ilmu bahwasanya firman Allah yang berbunyi وإن خفتم ألاتقسطوا في اليتامى  bahwa tidak ada baginya ayat satu pemahaman tertentu karena telah sepakat semua orang muslim bahwa orang yang tidak takut untuk berlaku adil kepada anak perempuan yatim (bisa berlaku adil) boleh untuk menikahi perempuan manapun lebih dari satu. Maka ayat diatas diarahkan kepada orang yang takut saja dalam berlaku adil. Menurut penulis takut disana ditinjau dari keadaan zahir dan batin si laki-laki tersebut.[7]

Abu Hanifah dalam menanggapi ayat ini dia mengaitkan maksud ayat ini kepada boleh menikahi perempuan yatim sebelum baligh. Karena dalam literatur bahasa arab kata اليتامى  untuk anak perempuan yatim yang belum baligh. Karena kalau sudah baligh maka dikatakan dengan إمرة مطلقة  bukan lagi اليتامى  dengan dalil jikalau sendaindainya yang dimaksud termasuk perempuan yatim yang baligh maka tidak dilarang turun maharnya daripada mahar orang yang sederajat dengannya apabila pilihannya sendiri. Maka kejadian tersebut dibolehkan secara ijma’.[8]

Menurut imam malik, syafi’i dan jumhur ulama tidak boleh menikahi anak perempuan yang yatim hingga dia baligh dan bisa mengurus diri. Karena firman Allah و يستفتونك في النساء   kata النساء dan إمرأة merupakan suatu kalimat yang pemakaiannya untuk perempuan yang sudah dewasa seperti kalimat رجل   yang tidak termasuk anak kecil laki-laki ke dalamnya.[9]

Dan Allah SWT berfirman pada surat An-Nisa’ ayat 127 يتامى النساء adalah perempuan yang belum baligh dan perempuan yang sudah baligh, Sebagaimana hadis Aisyah r.a. Maka masuklah perempuan yatim yang sudah baligh dalam ayat, maka tidak dinikahkan perempuan yatim yang sudah baligh kecuali dengan izinnya dan tidak dinikahkan perempuan yatim yang belum baligh karena tidak ada izin baginya karena masih kecil. Apabila perempuan yatim yang belum baligh sudah besar maka boleh dinikahkan dengan izinnya.[10]

Maksud  فانكحوا menurut Jalaluddin Al-Sayuti adalahتزوجوا   karena seorang lelaki cuma menerima nikah saja (qabul) dari wali dari pihak perempuan. Sehingga makna yang cocok di sana adalah تزوجوا.[11]

Arti  ما طاب لكمmenurut hasan dan ibnu jabir dan selain keduanya adalah perempuan yang halal bagi kalian. Kata kata مثني و ثلاث و رباع  tidak menunjuki kepada boleh menikah 9 orang perempuan sebagaimana kata orang yang jauh pemahamannya dari al-Quran dan sunnah dan mereka mengambil dalil bahwasanya و tersebut pemakaiannya untuk mutlaq jama’ beserta mereka juga mengambil dalil dari Rasulullah yang menikah dengan sembilan perempuan. Bahkan terdapat sebagian ahli dhahir yang berpendapat lebih parah dari penjelasan di atas yaitu 18 orang istri karena berpegang kepada bahwa seseungguhnya a’dal disana berfaidah berulang-ulang dan bahwasanya و tersebut pemakaiannya untuk mutlaq jama’ dan perlu diketahui bahwasanya semua mereka jahil dengan ilmu loghat, sunnah dan juga ijma’, karena tidak ada satupun dari sahabat dan tabi’in melakukan hal demikian.[12]

Imam nasaī dan daraqudnī meriwayatkan sebuah hadis bahwasanya Rasulullah SAW berkata kepada ghailan bin Umayyah Al-Saqafi yang masuk islam dengan istri 10 orang ‘’pilihlah dari istri kamu 4 saja dan tinggalkan yang lainnya’’. Dan dalam kitab sunan Abu Dawud ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari pada harits bin qais yang masuk islam dengan memiliki 8 orang istri dan menceritakan keadaannya kepada Rasullah maka rasulullah bersabda ‘’pilihlah dari mereka empat’’.[13] Berarti jelas bahwa pendapat yang mengatakan maksud daripada tafsif مثني و ثلاث و رباع adalah 9 orang isrti atau 18 orang istri adalah salah. Karena, jika seandainya benar maka Rasulullah tidak memerintahkan para sahabatnya untuk memilih empat istri saja diantara lainnya.

Ada satu hal lagi yang bisa dipahami dari hadis Rasulullah SAW bahwasanya penurunan ayat An-Nisa’ pada dasarnya untuk mengurangi istri bukan untuk menambah istri. Karena, pada masa Rasulullah SAW para bangsa arab banyak yang memiliki istri lebih dari empat. Barang siapa yang mengetahui bahwasanya menikah lebih daripada empat dilarang maka berkata imam Malik dan imam Syafi’ī hukumnya dihad dan berkata abu tsur dan syech Zahri hukumnya dirajam jika mengetahui dan jika jahil maka hukumnya dihad dan berkata Nu’man bahwasanya tidak ada had pada pelaku tersebut.[14]

Muhammad Quraish Shihab mengatakan bahwa pada surat An-Nisa’ ayat 3 tidak ada larangan maupun anjuran untuk berpoligami, akan tetapi cuma membuka peluang tentang kebolehan poligami, itu pun dengan syarat yang tidak mudah.[15]

Berkata Syech Rasyid Muhammad Ridha bahwasanya berpoligami merupakan menyalahi asal dan menyalahi kesempurnaan dan menghilangkan ketenangan jiwa dan kasih sayang, yang mana ketenangan dan kasih sayang tidak didapatkan dalam berpoligami. Maka sepatutnya jangan berpoligami kecuali jika sudah dharurat.[16]

Menurut penulis apa yang diungkapkan oleh Syech Rasyid Muhammad Ridha tidak bertentangan dengan ulama-ulama terdahulu seperti imam Syafi’i yang mengatakan bahwasanya disunatkan nikah satu saja, yang mana bisa dipahami bahwa lawan dari kata sunat adalah khilaf aula atau makruh.[17] Karena Syech Rasyid Muhammad Ridha hanya mengatakan sepatutnya jangan berpoligami kecuali dharurat. Jadi bisa dipahami dari kata-kata ‘’sepatutnya’’ bahwasanya dia tidak melarang poligami.

Menurut analisa penulis hukum poligami terbagi kepada lima, mubah hukumnya bila ditinjau kepada perkawinan itu sendiri tanpa meninjau kepada hal lainnya. Sunat hukumnya bila ditinjau kepada kondisi istri yang tidak sanggup lagi melayani suaminya dalam hubungan intim sedangkan suami masih dalam keadaan sehat, punya harta yang cukup, sanggup adil, punya kemantapan hati yang kuat dan istri juga mengizinkannya. Wajib hukumnya bila ditinjau kepada kondisi istri yang tidak sanggup lagi melayani suaminya dalam hubungan intim sedangkan suami masih dalam keadaan sehat dan punya harta yang cukup, sanggup adil, punya kemantapan hati yang kuat, tidak sanggup menahan nafsu, ada keyakinan yang kuat terjerumus dalam dosa besar seperti zina dan lain-lan dan istri juga mengizinkannya. Makruh hukumnya bila istri masih sanggup melayani suaminya. Haram hukumnya bila tidak punya harta yang cukup karena mengakibatkan keterlantaran nafakah yang wajib atas istri dan anak-anak bila punya.

Firman Allah SWT وإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة  mengenai tafsirnya berkata Syech Dahhak dan selainnya bahwasanya maksudnya kepada kecondongan hati, cinta. Jima’, bergaul, dan pembagian antara dua, tiga dan empat istri. Maka dilarang lebih dari satu istri apabila membawaki kepada ketidakadilan pada pembagian hak dan hubungan yang harmonis.[18]

Maksud ayat di atas sebagaimana engkau takut makan harta anak yatim. Maka takutlah kamu bila engkau menikahi perempuan lebih dari satu bila engkau tidak bias adil. Sebagaimana engkau takut menikahi seorang perempuan dan harus beralih kepada hamba sahaya.

Jadi, menurut penulis dalam islam boleh menikahi perempuan lebih dari satu hingga empat bila sanggup selain daripada anak perempuan yatim yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam agama dan juga hamba sahaya bila sanggup untuk menikahi orang merdeka dan juga perempuan dalam keadaan mempunyai mani’ seperti dalam keadaan beri’ddah dan lain sebagainya.

           Dalam hal kesanggupan untuk adil dalam berpoligami Allah SWT juga menyebutkan ayat yang menjelaskan tentang hal tersebut sebagaimana surat An-nisa’ ayat 129 yang berbunyi :

ولن تستطيعوا ان تعد لوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقةقلى وإن تصلحوا وتتقوا فإن الله كان غفورارحيما{النساء:129}

Artinya :’’Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkantung-kantung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri(dari kecurangan), mbaka sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’’(Q.S.An-nisa:129)[19]

Firman allah و لن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل   memberitahukan bahwasanya manusia tidak akan sanggup berbuat adil dengan perempuan dalam hal perasaan, cinta dan berhubungan badan. Maka harus diketahui bahwasanya hati itu milik Allah yang tidak bisa dikendalikan. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda yang artinya :’’Ya Allah sesunggah ini adalah qismati yang aku miliki maka janganlah engkau mencelvaku atas sesuatu yang tidak aku miliki’’.[20]

           Kemudian Allah melarang dengan berfirman فلا تميلوا كل الميل maka syech mujahid menafsirkan ayat ini dengan maksud jangan engkau sengaja berbuat buruk. Tetapi mestilah sama dalam qismah dan nafaqah. Karena hal ini merupakan hal yang sanggup dilaksanakan. Sebagaimana hadis Rasulullah yang artinya :’’barang siapa yang mempunyai dua orang istri yang mana dia tidak bisa adil maka dia akan datang pada hari kiamat dengan miring sebelah tubuhnya. Kemudian firman Allah فتذروها كالمعلقة  maksudnya adalah dia tidak ditalak dan juga tidak seperti orang yang punya suami.[21]

           Kesimpulannya menurut penulis bahwasanya manusia tidak bisa adil sama sekali dalam berpoligami bila hal tersebut menyangkut dengan perasaan. Sedangkan dalam mu’nah dan qismah diwajibkan untuk bisa adil sebagaimana hadis Rasulullah ’’barangsiapa yang mempunyai dua orang istri yang mana dia tidak bisa adil maka dia akan datang pada hari kiamat dengan miring sebelah tubuhnya.’’

[1]Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., M.M, Fikih Munakahat, Cet. III (Jakarta :Rajawali Pers, 2013), h 351.

 

[2] Ibid. h. 351

[3] Ibid. h. 352

[4]Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit J-Art, 2005), h. 77

[5] Al-Qurtubi abi Abdillah Muhammad, Al-Jami’ Liahkam Al-Quran, Jld VI, (Beirut : Al-Risalah, 2006), h. 23

[6] Abu Isa Muhammad ,EnsiklopediaHadis Al-kutub Al-Sittah Jami’ Al-Timidzi, Cet. I (Jakarta :Almahira, 2013), h 390.

[7] Al-Qurtubi abi Abdillah Muhammad, Al-Jami’ Liahkam Al-Quran ..., h. 26

[8] Ibid.

[9]  Ibid. h. 27

[10] Ibid. h. 27

[11]Jalāluddīn al-Sayuthī, Tafsīr Jalālain,Jld II (Bairut : Lebanon, 1999), h. 8

 

[12] Al-Qurtubi abi Abdillah Muhammad, Al-Jami’ Liahkam Al-Quran ..., h. 33

[13] Ibid.

[14] Ibid. h. 35

[15] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), h. 410

[16] Syech Rasyid Muhammad Ridha, Tafsir al-Manar, (Mesir: Dar al-Manar, 1948), h. 370

[17] Imam Nawawi Yahya bin Syaraf, Raudah al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2013), h. 365

[18] Al-Qurtubi abi Abdillah Muhammad, Al-Jami’ Liahkam Al-Quran ..., h. 38

 

[19] Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahannya ..., h. 99

[20] Al-Qurtubi abi Abdillah Muhammad, Al-Jami’ Liahkam Al-Quran, Jld VII, (Beirut : Al-Risalah, 2006) , h. 167

[21] Ibid. h. 168

 

ESC

Tidak ditemukan hasil untuk ""